Lamtim (Pikiran Lampung
) -Petugas Kepolisian Polsek Melinting, Kabupaten Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana, pencurian telepon genggam (HP) .

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, S.H, pada Jumat (18/2), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah HA (31) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

Berdasarkan data Kepolisian, tersangka diduga mengawali aksi kejahatannya, dengan cara membuka jendela kamar, kemudian mengambil telepon genggam milik korban, dengan bantuan cara unik. Yakni dengan batang singkong yang bercabang.

Petugas Kepolisian Polsek Melinting yang mengetahui tersangka tengah menjalani penahanan di Mapolsek Labuhan Maringgai, karena terlibat dalam kasus yang berbeda, segera melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan terkait tindak pidana pencurian telepon genggam tersebut.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Polisi juga telah mengamankan Kotak Telepon Genggam, Tas Kecil, Senter, Obeng, Tang, dan Sandal, sebagai barang bukti.

Post A Comment: