Tulamhbawang (Pikiran Lampung
)-Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Lain halnya di Kampung Mulyo Dadi Kec Rawa Pitu selaku panitia pengurus PKH inisial D diduga mengambil dan mengelapkan dana bantuan tersebut dari jumlah penerima manfaat keluarga miskin ( KM ) karena sudah lama tidak mendapatkan dana PKH tersebut warga mulai curiga dan berinisiatip mengecek dan meminta Print rekening korannya,setelah diprint tenyata dana tersebut ada pihak lain yang diduga sudah mengambilnya.

Setelah ditelusuri ternyata uang PKH tersebut diduga telah diambil oleh panitia inisial D setelah ditemui oleh masyarakat penerima PKH dan mempertanyakan tentang uang tersebut D pun siap mengembalikan uang yang telah diambilnya.

"Memang uang itu saya yang ambil dan saya siap mengembalikan uang tersebut" ujar D

Dari kesepakatan D siap mengembalikan dan membuat pernyataan yang dijanjikan uangnya akan dikembalikan,namun setelah jatuh tempo D berkilah dan mengundang polisi setempat

Kami berharap kepada seluruh Instansi terkait dan Aparat Hukum ( APH ) agar dapat mengusut tuntas permasalahan ini. (.rizki & tim) 

Post A Comment: