Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SH. MH, S.IK

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Dua institusi Negara, yakni Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan siap untuk menindalanjuti jika ada ada laporan resmi dari warga. 

Termasuk soal dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Dana Desa oleh Kades Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Pujianto. Dimana, diduga dua hal ini 'ditrabas' oleh sang kades tersebut dan telah jadi perhatian khalayak ramai. 

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SH. MH, S.IK menyatakan siap menindaklanjuti soal dugaan tersebut. " Soal dugaan penyelewengan wewenang dan penyimpangan ADD oleh Kades Sabah Balau pasti kita tidak lanjuti. Saat ini kita sedang menunggu hasil dari inspektorat atau APIP, "jelas Kapolres kepada Pikiran Lampung, Selasa (1/3/2022). Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan dari APIP. 


Sementara itu, menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020 s/d 2021 yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Sabahbalau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, siap menindaklanjuti dugaan tersebut.

Kejati Lampung melalui I Made Agus Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Selasa 01 maret 2022, mengatakan jika ada laporan yang masuk, pasti ditindaklanjuti pihaknya.

“Silahkan saja dilaporkan dan dilampirkan berkas dugaan yang dimaksud. Kami selalu siap menerima laporan dari lembaga ataupun masyarakat,” ujar I Made.


Dia juga menyatakan jika setiap laporan yang diterima, tentunya perlu dicermati guna mengetahui apakah unsur yang dimaksud memenuhi atau tidak guna diambil langkah selanjutnya.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu laporan yang masuk untuk dikaji dan telaah apakah bisa memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dimaksud;” tambah Kasipenkum ini.

Diterangkannya pula, bahwa untuk memenuhi unsur yang dimaksud, diperlukan beberapa keterangan dan data serta fakta di lapangan.

“Untuk itu kami pelajari dahulu laporan yang diterima. Semua itu ada prosedurnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Forwakum berencana untuk menindaklanjutinya dugaan korupsi ADD yang dilakukan Kades Sabbahbalau ke Kejati Lampung.

Hal ini dikatakan Aan Ansori, Ketua Forwakum Lampung, Ahad 27 Februari 2022, setelah mengadakan pertemuan bersama Sekdes, BPD, RT, Tokoh dan warga Desa setempat guna mengambil langkah selanjutnya demi kemajuan Desa Sabahbalau dan keharmonisan warga Desa setempat.

“Kami telah mendengar keterangan dan mendapat data serta tambahan fakta bukti baru atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang guna ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum. Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan menentukan sikap guna melaporkan dugaan ini ke pihak Kejati Lampung,” ujar Ketua Forwakum.

Ketika ditanya data dan bukti baru yang dimaksud, Ketua Forwakum ini hanya mengatakan nanti saja setelah dilaporkan ke pihak penegak hukum.

“Terkait data dan bukti baru, tentunya belum bisa dipublis dahulu sebelum kita laporkan ke penegak hukum. Masalahnya kita ingin yang disamarkan menjadi jelas. Karena pengembalian dan pengerjaan kembali atas dugaan yang dimaksud, bukan berarti menghapus tindak pidana. Apalagi masih penyimpang, karena ini masalah dugaan Korupsi,” tegas Aan Ansori.

Laporan Forwakum ini, berawal dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Sabah Balau TA 2020-2021.

Sekretaris Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, melaporkan kepala desanya ke Polres  Lampung Selatan, Rabu 19 Januari 2022, dengan dugaan memakai Dana Desa dengan laporan fiktif dan dikerjakan tanpa sesuai RAB.

Sukadi, sekretaris desa, didampingi Badan Permusyawarakatan Desa, dan Ormas GML, menyebut angka ratusan juta yang diduga diselewengkan Pujianto, Kades Sabah Balau, Tanjung Bintang, dari anggaran Dana Desa.

Dalam laporannya ke Polres Lampung Selatan, Kades Sabah Balau disebut tidak melaksanakan pembangunan onderlaag, gorong-gorong di dua titik, dan bronjong dalam anggaran Dana Desa tahun 2021. (Edi/napi)

Post A Comment: