Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Kabar gembira disampaikan Ketua MUI Lampung, Prof. H. Moh Mukri, soal boleh tidaknya umat Islam terutama yang ada di Bumi Ruwa Jurai gelar Solat Tarawih saat Ramadan tahun ini. 

Kepada Pikiran Lampung, Prof Mukri mengatakan bahwa untuk Ramadhan tahun ini umat Islam di seluruh wilayah Lampung dipersilahkan untuk melaksanakan ibadah Solat Tarawih seperti biasanya. 

"Pada ramadan tahun ini, umat muslim dapat melaksanakan salat tarawih di masjid seperti biasa tanpa harus menjaga jarak atau saf, " jelasnya, Jumat (19/3/2022).  

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Termasuk kegiatan peribadatan di dalam masjid.

"Saat ini bisa dilihat bersama bahwa kegiatan di pasar dan sekolah sekolah sudah dibuka seperti biasa, " jelasnya. 


Karena itu, kegiatan peribadatan di masjid bisa juga digelar seperti biasanya."Saya kira sudah waktunya kita (umat islam) bisa melaksanakan ibadah dengan maksimal dan khusyuk," kata Mukri. Kendati demikian, masyarakat tetap dihimbau mentaati protokol kesehatan. Utamanya penggunaan masker.

"Gak perlu lagi jaga saf, kalau masker saat musim haji saja biasa dipakai untuk menghindari penularan penyakit batuk atau flu," ujar dirinya. Menurut Mukri hal itu juga mengacu kelonggaran dari pemerintah. Seperti tidak perlu lagi swab bag pelaku perjalanan.

Selain itu, lanjut Mukri pendatang dari luar negeri pun juga tidak perlu lagi dikarantina. "Kita ajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menyebar berita hoax yang dapat memecah belah," jelas Mukri. 

Mukri mengatakan masyarakat harus mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap mengenakan masker guna meminimalisir penyebaran Covid 19. Ditambah lagi dengan makin tinggi nya angka capaian vaksinasi masyarakat, diyakini dapat memutus penyebaran virus.

"Yang sudah vaksin juga semakin banyak, insyaallah bisa mengantisipasi penyebaran nya," kata Mukri.

Mengenai aturan Kemenag tentang pengeras suara masjid, Mukri menyatakan mengikuti aturan tersebut.Menurutnya aturan pemerintah tersebut wajib didukung demi menjaga kebaikan bersama antar umat beragama."Memang perlu diatur, jangan sampai kita dalam melaksanakan ibadah ada pihak pihak yang merasa terganggu," tegas Mukri.

Mukri menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan masjid menggunakan pengeras suara luar untuk mengumandangkan azan.

Pengeras suara luar masjid juga diperbolehkan untuk menyampaikan pengumuman.Namun saat pelaksanaan salat dan pengajian, sebaiknya cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid."Tidak mengurangi pahala bagi orang yang mengaji dengan menggunakan pengeras suara dalam," kata Mukri.(trb/wawan)

Post A Comment: