Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Sepertinya Penyidik mengalami kendala dan kesulitan dalam proses pengungkapan tindak pidana dalam perkara Nomor : STTLP/B/2174/XI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 Nopember 2021 dan bahkan nomor laporan polisi yang diterakan dalam surat yang disampaikan berbeda, dimana Penyidik Satreskrim Lampung Tengah menulis dalam rujukannya Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2714/XI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG.

"Dalam rangka upaya untuk memaksimalkan pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,, maka kami selaku Tim Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 136/SK/LBH-CIKA/XI/2021 tertanggal 17 Nopember 2021 mengajukan permohonan kepada Kapolda Lampung untuk melakukan penarikan/ pengambil-alihan berkas perkara tersebut," jelas Gindha Ansori, kuasa hukum Amuri. Untuk dilakukan, lanjutnya, penyelidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum LBH-CIKA,Gindha Ansori, SH.MH dalam konfirmasinya melalui saluran WhatsApp menyebutkan bahwa menurut pandangan Tim Kuasa Hukum, perkara ini semenjak dilaporkan hingga saat ini Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah baru sebatas melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor, jadi dinilai penangannya tidak efektif maka pihaknya meminta kepada Kapolda Lampung untuk ditarik berkasnya.

“Tim Kuasa Hukum juga telah beberapa kali mempertanyakan kepada Penyidik Polres Lampung Tengah, dan memang mereka sepertinya mengalami kendala untuk menemukan alamat dari tersangka yang melakukan pengancaman tersebut,” jelas Gindha Ansori, Ahad (3/4/2021).

Gindha Ansori juga berharap, dengan ditariknya berkas perkara ini oleh Polda Lampung diharapkan dalam melakukan penanganannya bisa lebih maksimal dan diharapkan pula pengungkapan kasus perkara ini bisa lebih cepat, mengingat kejadian perkara ini sudah berlangsung agak lama.

“Sebetulnya dengan menyebutkan namanya si tersangka saja dirasa petugas tidak ada kesulitan untuk menemukan alamat maupun orangnya, karena yang bersangkutan dilingkungan daerah sekitar juga cukup dikenal orang, maka mustahil bila petugas kesulitan untuk menghubunginya,” jelas Gindha Ansori dengan nada heran.

Gindha Ansori juga menyampaikan bahwa Tim Kuasa Hukum berharap agar Polda Lampung segera melakukan penarikan berkas dari Satreskrim Polres Lampung Tengah, karena memang pada awal laporan juga di Polda Lampung, namun karena lokasi kejadian perkara ada di Lampung Tengah maka per(kara dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah.(mur) 

Post A Comment: