Ilustrasi. ist 

Pringsewu (Pikiran Lampung
)- Sengketa batas tanah milik pemerintah daerah kabupaten Pringsewu dengan warga Pekon (Desa) Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, masih belum jelas penyelesaiannya, Hal ini mencuat setelah diadakan pengukuran ulang beberapa waktu lalu.

"Masih belum jelas dan lambannya kinerja Badan Pertanahan Nasional Pringsewu menimbulkan dugaan 'Kicut' atau tidak transparannya kerja BPN," ucap Bambang Hartono selaku kuasa yang ditunjuk warga dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut, Selasa (12/04/2022).

Bambang Hartono yang juga ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) yang mendapat mandat dari warga yang tanahnya diklaim kedalam sertifikat Dinas Pertanian kabupaten Pringsewu menjelaskan, setelah dilakukan pengukuran ulang sampai hari ini masih belum ada keterangan resmi dari pihak BPN.


"Dalam pengukuran ulang sudah jelas batas-batas tanah yang ada, mana tanah masyarakat dan mana tanah milik pemerintah daerah kabupaten Pringsewu namun sangat disayangkan masih belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait," ungkapnya.

Sementara kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu, Mariana dikonfirmasi via telepon selulernya masih terus mengelak untuk memberi penjelasan.

"Masih menunggu petunjuk dari kepala kantor yang sedang berkoordinasi dengan instansi terkait," kilahnya. (Supri)

Post A Comment: