Bandarlampung  (Pikiran Lampung
) - DPRD Kota Bandarlampung, menggelar Rapat Dengar Pendapat, berkaitan Kasus Dugaan Pencemaran Limbah B3 (Oli) oleh Deler Honda PT. Tunas Dwipa Matra yang mencemari Kediaman Drg.Eravita.


Tampak hadir didalam rapat tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Perwakilan Keluarga Drg. Eravita, Ketua dan Sekertaris Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Perwakilan Camat dan Lurah Enggal dan beberapa awak media, Selasa (26-04-2022).


Namun sangat disayangkan pihak PT. Tunas Dwipa Matra tidak hadir dalam Rapat tersebut, padahal Pimpinan Rapat  Komisi III Dedi Yuginta sudah memerintahkan Staf untuk menghubungi pihak PT. Tunas Dwipa Matra untuk menghadiri rapat, hingga rapat berakhir pihak TDM tidak ada yang bisa dikomunikasikan.


Rapat yang semula dijadwalkan Pukul 10.00 Wib, akhirnya baru dimulai Pukul 11.00 Wib dengan harapan pihak TDM bisa hadir, sehingga bisa mendengarkan konfirmasi dari kedua belah pihak, karena tidak ada kejelasan kehadiran pihak TDM, Pimpinan Rapat pun meneruskan agenda rapat dengan mendengarkan konfirmasi dari pihak Keluarga Drg. Eravita.


Menurut keterangan keluarga diwakili Bapak Nino, menurut beliau kejadian pencemaran Oli ini dimulai dari 2009, "Sudah sering kali kami komunikasi dengan pihak TDM, untuk mengeluhkan persoalan oli yang mencemari sumur kami, namun hingga 2019 tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak TDM, 2020 Kami melaporkan persoalan kepada DLH, namun hingga saat ini mengalami kebuntuan," keluhnya.


Lanjut Nino kemudian "Karena kami sudah kesal, kami meminta tolong kepada saudara kami Noperwan AB, yang kebetulan merupakan Pembina beberapa Lembaga, akhirnya kami kuasakan kepada lembaganya, untuk membantu kami," jelasnya.


"Kami sudah merasa terganggu dan tidak nyaman atas pencemaran ini, yang kami minta kepada Bapak-Bapak DPRD adalah bantu kami agar pihak TDM mengganti kerugian kami bila perlu dorong ke Pemerintah agar menutup sementara Operasional Dealer Honda Milik PT. Tunas Dwi Matra yang berada dijalan Raden Intan sampai tuntutan kami dipenuhi," ungkapnya.


Setelah Pihak keluarga menyampaikan keluhannya, Ketua Forum Lintas Peduli Pembangunan Provinsi Lampung selaku pemegang Kuasa atas persoalan Drg. Eravita dipersilahkan pimpinan rapat menyampaikan pandangannya, Menurut Taufik Hidayatullah, "DPRD Kota Bandar Lampung wajib menindaklanjuti laporan kami ini, agar menjadi rekomendasi Pemerintah menerapkan sanksi kepada PT. TDM agar mau bertanggung jawab atas persoalan pencemaran Limbah B3 (OLI) ini," jelasnya.


Menurut Taufik, ketidak hadiran pihak TDM merupakan penghinaan terhadap Lembaga DPRD Kota Bandarlampung, Sebagai lembaga yang sangat terhormat, "Jangan biarkan perusahan-perusahaan ketika diundang untuk menghadiri rapat sepenting ini tidak hadir apalagi tidak ada respon, seperti PT. Tunas Dwipa Matra ini sikap yang tidak menghargai Lembaga Negara seperti DPRD,  jadi kalau perusahaan sudah tidak mengindahkan undangan dari lembaga negara, patut dipertanyakan kredibilitasnya," ungkapnya.


Kemudian menjadi catatan buat Walikota, agar berani memberikan sanksi kepada pihak-pihak perusahaan atau pengusaha yang tidak menghormati lembaga negara, "Walikota harus peka terhadap persoalan ini. sudah hampir 2 Minggu kami belum mendengar dan tidak melihat respon Walikota atas persoalan ini," pertanyaan saya,  "Kemana Walikota kenapa diam saja, kami mohon kepada Rekan-rekan DPRD Kota untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Kota"" untuk menutup sementara oprasional Dealer Honda Raden Intan milik PT.Tunas Dwipa Matra," Imbuh Taufik.


Setelah pihak keluarga dan lembaga menyampaikan keluhan dan pendapatnya, giliran Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan laporannya. Laporan dibacakan oleh perwakilan DLH yakni Bapak Aris, menurut Laporan, PT. Tunas Dwipa Matra dari hasil kunjungan tahun 2020, pihak TDM terindikasi tidak menjalankan proses pengelolaan Limbah B3 dengan Baik,sebagai contoh ketika mereka membersihkan motor, mereka membuang bekas oli ke parit dan terlihat air membawa limbah oli kedalam parit.


"Pihak TDM dari 2008 hingga saat ini belum melaporkan secara berkala berkaitan dengan sistem pengelolaan Limbah B3nya, kami mengeluhkan kurang kooperatifnya perusahaan memberikan laporan kepada kami, apalagi semenjak Covid 19 pihak TDM selalu beralasan sedang tidak menerima kunjungan karena Covid 19," jelas Aris.


Dedi yuginta mempersilahkan Anggota Komisi III untuk menyampaikan Pendapatnya, pada kesempatan awal politisi dari Fraksi Golkar Hi.Yuhadi menyampaikan tanggapannya, "Sudah jelas ini pimpinan sidang, Saya menilai diduga pihak TDM memang melakukan pelanggaran pencemaran, namun kita tidak bisa memberikan sanksi karena kita tidak punya hak, yang punya hak itu Pemerintah dan lembaga hukum," ungkapnya.


Lanjut Yuhadi sambil bercanda menyampaikan, "Saya kira dulu DLH ada main mata dengan TDM” namun dari laporannya ternyata DLH juga tidak dilayani.usul Saya di rapat ini kita harus melakukan Sidak segera, agar masalah ini tidak berlarut-larut, Saya ini wakil rakyat bukan wakil pengusaha, jadi wajib saya mebela rakyat saya,"ujar Yuhadi.

Senada dengan pernyataan Yuhadi, Anggota Komisi III yang hadirpun sepakat untuk dilakukan sidak, Dedi Yuginta pun menegaskan kepada peserta rapat, "Kami akan memberikan informasi kepada semua pihak kapan waktu melakukan sidak, Kami berharap semua pihak bisa hadir tanpa diwakilkan," pungkas menutup rapat. (San)

Post A Comment: