Lampura (Pikiran Lampung
) -- Polisi Resort (Polres Lampung Utara) berhasil amankan dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan atau penganiyaan di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, pada malam takbiran, pelaku utama juga turut menyerahkan diri, Ahad (8/05/2022) lalu. 

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail pada sebuah video dan pesan WhatsApp.

Dijelaskan operasi tersebut dilakukan pada Sabtu malam, dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga juga pelaku penganiayaan, dengan inisial D dan R. Kemudian dilanjutkan kembali dengan penggeledahan di dua tempat berbeda untuk menemukan pelaku lainnya.

Namun tidak sampai 1×24 jam, pada pagi hari ini pelaku utama atas nama Radi yang telah ditetapkan sebagai DPO kemudian menyerahkan diri kepada pihak Polres Lampung Utara.

"Tersangka yang DPO kasus bukit kemuning sudah menyerahkan diri ke kami, setelah semalam kami mengamankan 2 orang dan dilanjutkan penggeledahan 2 tempat lagi dari subuh sampai pagi ini," ujar AKP Eko.

Selain itu, saat dihubungi via WhatsApp AKP Eko menyebutkan pelaku Radi dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk D dan R yang juga diduga pelaku belum dapat ditetapkan sebagai tersangka, namun akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan menunggu sampai 1×24 jam. (red) 

Post A Comment: