Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Lampung memastikan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) guna pulbaket hasil temuan BPK RI terkait kerugian negara yang diakibatkan dari pengerjaan proyek. 

Kasipidsus Kejati Lampung Krisnardi saat dikonfrimasi melalui pesan WhatsApp mengaku jika pihaknya tengah menunggu Surat Perintah (SP), kendati demikian Ia belum bisa memastikan detil tanggal pemanggilan sejumlah pejabat PSUDAM. “Belum Keluar SP tugasnya, kemungkinan dalam waktu dekat,”singkatnya, Rabu (22/06).  Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung diduga diam-diam tengah memeriksa sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) guna Pulbaket hasil temuan BPK terkait kerugian negara dari sejumlah proyek di RSUDAM.

 “Kalau tidak salah sudah diperiksa oleh Kejati soal itu, tiga pejabat rumah sakit yang diperiksa, ” ungkap sumber Analisis.co.id, Kamis (9/6). Namun salah satu sumber analisis.co.id di Kejati Lampung membantah adanya pemeriksaan itu, namun pihaknya memastikan akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tersebut tinggal menunggu surat perintah. “Belum ada surat perintah saat ini, kalau sudah ada nanti akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kasipenkum Kejati, ” kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kamis (09/06) Sementara Kasipenkum Kejati Lampung saat dikonfirmasi , belum dapat menginformasikan lebih lanjut ,karena sedang ada rapat. 

“Sedang Rapat, nantinya, ” urainya Diberitakan sebelumnya, temuan BPK RI ini disampaikan saat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Kamis (22/05) lalu. Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan lainnya BPK RI, Novian Herodwijanto membeberkan 6 temuan BPK terhadap LKPD Pemprov Lampung tahun anggaran 2021 salah satunya RSUDAM. “Keempat kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yakni sebesar Rp2,92 miliar dan memiliki kekurangan volume sebesar Rp73,38 juta,” ucapnya.

Baca Juga:  Hakim Efiyanto Bilang, Tidak Ada Hal yang Perlu Disoroti Soal Buah Jeruk Untuk Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara

Selanjutnya, adanya piutang yang belum dikembalikan oleh RSUDAM senilai Rp.6.18 Milyar. “Terakhir adanya piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp6,18 miliar yang belum dipulihkan,” tandasnya. Selain soal temuan BPK, Kejati Lampung juga dikabarkan tengah pulbaket terkait Proyek Dua gedung baru di RSUDAM yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 60 Miliar yang diduga terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan selain gedung rentan amblas serta miring dengan kualitas lantai yang rawan ambruk.(red) 

Post A Comment: