Pringsewu  (Pikiran Lampung) - Penyidik satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tiga tersangka penyalahguna narkotika kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (21/6/22) siang.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni YH (30), YCE (42) dan YS (24). Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara yang disangkakan terhadap ketiga tersangka sudah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”jelasnya

Dijelaskan Khairul, sebelumnya ketiga tersangka diamankan oleh Polisi sejak bulan Maret yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu.

Dalam proses penyidikan perkara ketiga tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara."tandasnya.(Supri)

Post A Comment: