Lampura (Pikiran Lampung)-  – Berdalih hanya meminjam sebentar sepeda motor milik rekannya, ternyata lama ditunggu tak kunjung kembali,

Peristiwa naas ini dialami korban Rengki Suganda (35) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara pada Sabtu 14 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.

Sepeda motor miliknya Yamaha Mio J No.Pol BE 4435 JG yang dipinjam oleh terduga pelaku DR (38) warga jalan Mangku Alam Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan tidak dikembalikan, sehingga korban melapor Ke PolisiKapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban Rengki tertanggal 19 Mei 2022.

Menurutnya, korban melapor karena sepeda motor miliknya Yamaha Mio J di pinjam oleh (DR) sejak tanggal 14 Mei 2022 namun tidak dikembalikan.Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bermula di halaman sebuah rumah di daerah kebun lima, terduga pelaku (DR) meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar ke rumahnya, oleh korban sepeda motor pun dipinjamkan. Namun mirisnya sejak dari saat itu sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan, karena merasa ditipu, selanjutnya pada 19/5/2022 korban melapor ke Polsek “ujar Iptu Sulyadi.

“Berdasarkan itu, dengan serangkaian penyelidikan, kemudian pada Senin dini hari tadi, (11/7/2022), kita ketahui bahwa terduga pelaku (DR) sedang berada di rumah kediamannya di Kelurahan Kota Alam, pukul 02.00 WIB kita bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, langsung kita bawa ke Mapolsek, saat ini sedang kita lakukan proses pemeriksaan dan terhadap terduga DR dapat dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Kapolsek. (okta/Christiyani)

Post A Comment: