Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo didampingi Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Erwinto menyaksikan secara langsung Penandatangan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, Selasa, 19 Juli 2022.

Penandatanganan AIW tersebut dilakukan oleh Wakif atas nama Anton Firmansyah kepada Nadzhir atas nama Yayasan Madinatul Ilmi Al Husna yakni Ketua Yayasannya, Hazai Fauzi, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikra Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Sukabumi Su’aida Putra Al.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004

Menurut hukum Islam, kata Puji, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan. Niatan tersebut dituangkan ke dalam Akta Ikrar Wakaf.

“Salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya,” katanya.

Kakanwil juga membeberkan bahwa dengan telah diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf, maka itu menandakan bahwa objek wakaf tersebut telah memiliki kekuatan hukum. Hal itu juga menurutnya agar tanah wakaf tersebut menjadi jelas dan legal sehingga bisa terhindar dari penyerobotan orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas aset wakaf dimaksud.

“Keberadaan AIW sangat penting dalam ekosistem wakaf. AIW itu surat penting. Dokumen Negara. AIW merupakan bukti autentik dalam pengubahan status dari milik pribadi menjadi wakaf,” ujarnya.

“Perlu digarisbawahi bahwa nazhir itu bukan pemilik objek wakaf, tapi merupakan pengelolannya. Jadi sekali lagi nazhir bukan pemilik, tapi adalah orang yang diberikan tanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan objek wakaf itu untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi. Namun demikian, wakif sebagai pemberi juga tidak boleh lagi ikut mencampuri urusan pengelolaan objek wakaf tersebut selama nazhir melaksanakan kepengelolaannya dengan baik dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Kakanwil mengungkapkan bahwa Wakaf adalah bentuk amal jariyah, yang pahalanya tidak terputus-putus sepanjang harta atau benda wakaf itu masih mempunyai nilai manfaat. Pahala itu akan terus mengalir kepada wakif atau orang yang mewakafkan. Wakaf adalah perbuatan mulia yang tidak boleh berhenti meskipun di masa pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah, Penandatanganan AIW bisa ditandatangani dan berlangsung siang ini. Oleh karena itu, Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. AIW ini adalah awal dari segalanya, semoga Nadzhir bisa mengelola aset wakaf ini. Bagi Wakif maupun Nadzhir bisa menjadikan hal ini sebagai ladang amal ibadah baik dari pemikiran, tenaga, materi dan yang terpenting adalah pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat,” tandasnya.

 

Sementara itu, Wakif yang diwakili oleh Ketua Dewan Pembina Musawir Subing menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung beserta Kepala Bidang Penaisberzawa yang telah berkenan hadir untuk menyaksikan Penandatangan Akta Ikrar Wakaf.

 

“Alhamdulillahirabbil’alamin, terimakasih Kepala Kanwil Kemenag Lampung bersama Kepala Bidang Penaisberzawa yang berkenan hadir dalam kegiatan ini, semoga Allah karuniakan keridaanNya. Terimakasih juga Saya ucapkan Kepala KUA Kecamatan Sukabumi, hari ini menjadi hari yang bersejarah dalam peralihan fungsi menjadi aset wakaf. Semoga Allah tolong, Allah mudahkan, Allah lancarkan. Semoga aset wakaf ini dapat dkelola dengan baik, kemakmurannya, kebermanfaatannya untuk kemaslahatan umat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa tanah yang baru saja diwakafkan seluas 22.780 m2 sebagaimana SHM No.43/a W.Lg sebagai lahan calon Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Al Husna. Diatas tanah ini juga telah dilaksanakan pembangunan masjid dengan design duplikat Ka’bah yang dapat digunakan sebagai tempat manasik haji dan Insha Allah sudah dapat diresmikan sebelum bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2023 M.

Selain itu, lanjutnya, dalam tanah wakaf ini rencananya akan dibangun lima ruang kelas untuk siswa/santri setara MAN/SLTA yang direncanakan diberi nama “Taruna Madinatul Ilmi” dan pada Tahun Ajaran 2027/2028 akan dimulai kegiatan Kampus Madinatul Ilmi Al Husna dan diprioritaskan untuk Alumni Siswa Sekolah Taruna Madinatul Ilmi. (hms/tim)

Post A Comment: