Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Realisasi anggaran di Dinas Kesehatan Lampung kembali jadi sorotan. Bahkan diduga terkait  ini, Polda Lampung kembali memanggil Kadiskes Lampung dr Reihana, untuk dimintai keterangan. 

 Dari informasi yang ada, datang kepolda Lampung , Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana dimintai keterangan data pada Anggaran dinkes Lampung. 

Kuasa hukum Ahmad Handoko dari Reihana mengatakan, bahwa kedatangan dirinya bersama kliennya untuk memenuhi undangan interview dari Polda Lampung. 

"Hari ini dalam rangka undangan (interview) terkait penggunaan anggaran di Dinkes saja, jadi belum proses masuk hukum ," kata Handoko di Mapolda Lampung. Senin  (25/07) 

Handoko menerangkan, jika kliennya dimintai keterangan terkait data - data yang diperlukan oleh team penyidik. 

"Pemanggilan ini terkait interview data atau dokumen yang diperlukan oleh Polda dan tadi pun kami datang kurang lebih pukul 13:00 wib, " ucapnya 

Handoko menambahkan, kedatangan kliennya ini merupakan kedua kalinya ke Polda Lampung, sebagai manusia yang taat hukum dan hidup dinegara hukum. 

"Benar ini kedua kalinya, apakah nanti ada pemanggilan lagi atau tidak, kita lihat kedepannya, " pungkasnya 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana diduga kembali di panggil team tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung terkait anggaran Covid 19 . 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Reihana ini bukan yang pertama kalinya ke Polda Lampung terkait anggaran covid19, melainkan kedua kali. 

Sebelumnya , Reihana dipanggil Polda Lampung pada kamis (21/07) lalu didampingi  oleh dua orang pria sekitar pukul 16.00 WIB dan keluar 18:00 wib dari ruangan Ditreskrimsus Polda Lampung. 

Saat dikonfirmasi pemanggilan kali ini, Kadiskes Reihana belum merespon pesan Whatsapp yang dilayangkan oleh awak media ke nomer 0812- 7415- XXXX . 

Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang, terkait dugaan pemanggilan kembali kadiskes Reihana ke Polda Lampung.(red) 

Post A Comment: