Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan jika pengembalian uang negara bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana.

Hal ini dikatakan Kasipenkum, Kamis (21/07/2022), saat Forwakum berkoordinasi diruang kerjanya, menanggapi hasil temuan BPK RI terkait pengembalian kerugian negara sekitar Rp.2,92 Miliar pada Dua Proyek Megah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) Provinsi Lampung.

"Pengembalian uang negara itu menyangkut administratif hasil pemeriksaan BPK. Namun bukan berarti dihapusnya dugaan tindak pidana," ujar Kasipenkum ini.


Ketika ditanya apakah akan bersikap setelah mendapatkan informasi di media publik (Berita Online-red), I Made menjawab jika pihaknya akan mentelaah, kaji dan cermati terlebih dahulu guna langkah selanjutnya.

"Akan kita pelajari dahulu guna menindaklanjuti petunjuk yang dimaksud bilamana unsurnya memenuhi. Lebih baik lagi kalau ada laporan masyarakat dengan menyertakan data," timpalnya.

Berita sebelumnya, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung meminta penegak hukum mengambil sikap terkait hasil temuan BPK RI pada proyek fisik dua bangunan megah di RSUD-AM yang menimbulkan kerugian sekitar Rp.2,92 Miliar.

Ketua Forwakum Aan Ansori, menilai kerugian negara tersebut harus diselidiki oleh aparat hukum apa sebab dan penyebabnya. Karena bukan tidak mungkin dilakukan dengan melanggar hukum hingga temuan cukup besar.

"Saya minta aparat hukum dapat juga melakukan penyelidikan atas indikasi apakah ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, karena kerugian negaranya cukup besar, bila itu terindikasi tindak pidana sudah semestinya diproses hukum," kata Aan, Rabu (20/7).

Pada kesempatan terpisah, Direktur RSUD-AM melalui rilisnya mengatakan jika pihaknya telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil temuan BPK RI dengan cara bertahap.

Melalui Bidang Humas,  Direktur RSUD-AM ini mengatakan jika terkait pengembalian kelebihan pembayaran merupakan tanggung jawab rekanan pelaksana pembangunan.

Dia juga mengaku telah melaksanakan rekomendasi BPK RI untuk melakukan upaya secara Administratif melalui surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pihak Rekanan Pelaksana Pembangunan.

"Pihak rekanan pelaksana pembangunan telah melakukan pengembalian secara bertahap, dengan melakukan setoran tahap pertama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di minggu awal pasca pemberitahuan rekomendasi BPK RI. Dan pada tanggal 20 Juli 2022 pihak Rekanan telah melunasi pembayaran seluruhnya sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah)," terangnya.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso mengungkapkan, jika pihaknya belum menerima dokumen pengembalian kerugian negara hasil temuan BPK tersebut.

“Untuk itu kami belum bisa memastikan. Apakah sudah atau belum dikembalikan, ” urainya.

Joko menambahkan, saat ini dirinya sedang menyurati RSUDAM, untuk minta bukti setoran.

“Karena itu termasuk dokumen resmi, kalau melalui via telpon tidak bisa harus tanda tangan pimpinan,” pungkasnya.(red) 

Post A Comment: