Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Baru menjalani hukuman satu bulan, seorang Remaja yang juga  narapidana (napi) anak atas nama RF (17) tewas. 

Dia diketahui tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Bandar Lampung, di Masgar, Kabupaten Pesawaran. Korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit, saat dua bulan menjalani masa hukuman dari delapan bulan masa tahanan atas kasus tindakan asusila, Selasa 12 Juli 2022 kemarin.

Dugaan sementara RF tewas akibat tindak kekerasan yang diterima korban saat berada dalam tahanan. Ditemukan sejumlah luka lebam hingga bekas luka sundutan rokok pada sekujur tubuh korban.

RS (57), ibunda korban, menuturkan, putranyal tersebut baru menjalani hukuman sekitar satu bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran. RF menerima vonis pada Juni 2022 dan mendapat hukuman selama delapan bulan penjara dari majelis hakim.

Keluarga korban mengetahui RF jatuh sakit sekitar dua pekan lalu. Namun sehari sebelum meninggal, kondisi korban justru kian parah dan tak bisa berjalan hingga Rio Febrian akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kondisi RF sudah dalam keadaan kritis saat keluarga dihubungi pihak lembaga pemasyarakatan (lapas). “Badannya sakit semua, kami pikir itu masuk angin karena tidur di lantai dan belum terbiasa. Setelah kami pikir-pikir mungkin itu sudah dipukulin,” kata YE kakak ipar korban.

YE mengatakan bahwa tim Polda Lampung dan Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung datang meminta keterangan atas kejadian itu. “Meminta keterangan atas insiden itu. Kami cuma bisa berharap proses hukum yang adil,” ujarnya.

Menurut dia, kematian adiknya itu jelas akibat penganiayaan karena terdapat banyak luka lebam hingga luka sundutan rokok di kening RF. “Saya harap polisi bisa membuktikan kebenaran itu dan pelaku dihukum berat,” ujarnya.

AS (34), kakak kandung korban, mengatakan, kondisi adiknya itu sudah dalam keadaan kritis saat keluarga datang ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Masgar di Kabupaten Pesawaran pada akhir pekan lalu. “Kami datang kondisi adik kami sudah kritis, sudah enggak bisa bangun, enggak bisa ngomong,” kata AS usai pemakaman korban, Rabu (13/7/2022) 


Saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Ahmad Yani, Kota Metro, korban diketahui mengalami sejumlah luka lebam. “Ada luka lebam di tangan dan kaki, di wajah, punggung, dan beberapa titik lain,” kata AS.

AS menambahkan, pihak keluarga merasa kecewa dengan sikap LPKA yang seakan membiarkan terjadinya pemukulan terhadap adiknya itu. “Kami baru dihubungi saat adik kami kritis,” kata AS yang berharap pihak tterkait segera mengusut dugaan penganiayaan dan pemukulan yang menimpa adiknya itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan pemukulan yang dikatakan keluarga korban. “Kami masih dalami, nanti akan kita periksa,” kata Farid.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyelidiki penganiayaan terhadap RF (17), warga binaan Lapas Anak, hingga meninggal dunia. Penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Penyidik Polda juga mendatangi rumah duka di Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. “Penganiayaan napi itu dalam penyelidikan,” kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung, Rabu, 13 Juli 2022. (Red)

Post A Comment: