ilustrasi.ist 

 
Lamsel (Pikiran Lampung)- Program PTSL di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sejak lama tercium bau dugaan pungli.

 Menanggapi dugaan pungutan PTSL yang ada di Desa Fajar Baru ini, praktisi Hukum, K.N.P DKI Jakarta, Khoirul, SH mengatakan setiap pungutan yang melebihi aturan SKB 3 menteri itu tidak dibenarkan.

 Apalagi SKB 3 menteri hanya membatasi biaya hanya sebesar Rp 200.000. Meskipun sudah ada turunan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

"Dalam temuan tersebut bisa dilihat, apakah baru 1 kali ini atau sudah seringkali dipungut. Pungutan dalam Program PTSL ini sangat menciderai Program Pemerintah Pusat yaitu bapak Presiden RI. Karena program ini merupakan untuk pemerataan masyarakat. Jadi tentunya pihak penegak hukum harus ikut bertanggungjawab sesuai fungsinya, dengan melakukan tahapan penyelidikan, Musyawarah tidak bisa dijadikan acuan apabila mekanisme tidak sesuai dengan aturan, yang dituangkan didalam Perbup Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022," ujar Praktis Hukum Khoirul, SH, Direktur K.N.P Jakarta.

Diketahui bahwa Program PTSL di Desa Fajar Baru sudah berlangsung dari tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 lalu, Pokmas diketui oleh Agus Budiantoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat itu, pembuatan PTSL sebesar Rp. 750.000. Lalu, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2020 diketuai oleh Ewang dan biaya nya Rp. 750.000. Selanjutnya tahun 2022 diketuai oleh Sukriyanto dan terdapat pemohon yang membayar Rp. 750.000.

Untuk itu, masyarakat harus benar-benar jeli, apakah memang program PTSL sudah ditentukan sebesar itu biayanya atau memang ada kepentingan oknum Aparatur Desa yang hanya ini mencari keuntungan pribadi. Tentunya hal ini jelas sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa aparatur Desa sudah dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian. Tidak hanya itu, Kepala Desa Fajarbaru dan Ketua Pokmas dengan menghadirkan beberapa unsur pihak terkait sudah melakukan pertemuan, Senin (19/9/2022) di Balai Desa Fajar baru.

Menyoroti banyaknya pungutan liar (Pungli) yang menjadi lahan mencari keuntungan pribadi bagi oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri, di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, DPD Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Provinsi Lampung, ikut mengawasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Kami sangat berharap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat bisa merasakan kepedulian Pemerintah akan hak-hak masyarakat dan kepada semua yang bertugas dapat menjalankan sesuai fungsinya masing-masing," ungkap Humas DPD Pospera Lampung,

Farizol Taqim, mendampingi Ketua Umum Marsat Jaya, Minggu (25/9/2022) kemarin.

Dijelaskan Marsat Jaya, Program PTSL ini digagas Pemerintah Pusat secara gratis untuk rakyat agar memperjelas kepemilikan Tanah mereka tidak ada pungutan biaya diluar yang sudah ditentukan. Dalam hal pembiayaan persiapan program PTSL, juga ada SKB 3 Menteri, Surat keputusan bersama, yang diputusakan oleh Kementrian ATR/BPN, Kemendagri & Kementrian Desa, Tranmigrasi & pembangunam daerah tetinggal.

Dalam keputusan tersebut mengatur maksimal yang boleh dikutip oleh aparatur Desa sebesar Rp. 200 000/sertifikat hak atas tanah, dengan rincian sebagai berikut Penyediaan surat tanah (Bagi yang belum ada), Pembuatan dan pemasangan tanda batas, Materai, fotocopy, letter C, saksi dan sebagainya.

Untuk hal yang Gratis yang dibebankan ke Pemerintah Penyuluhan, Pengumpulan data yuridis (alas hak), Pengumpulan data fisik, Pemeriksa tanah, Penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis & fist. (San/napi)

Post A Comment: