Lantim (Pikiran Lampung
)-Aparat Polres Lampung Timur masih terus memburu Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, terkait kasus korupsi Dana Desa (DD). Hampir dua bulan Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso menjadi buruan polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar meminta Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso yang masuk DPO terkait kasus korupsi Dana Desa agar segera menyerahkan diri.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Lampung Timur Rizal Muchtar ketika melakukan kunjungan kerja di Polsek Way Jepara, Sabtu (18/2/2023).

"Jika kepala desa tersebut tetap tidak memiliki niat baik atau kooperatif dalam menghadapi kasusnya maka kami akan terus melakukan pengejaran hingga tertangkap," tegas Rizal Muchtar.

Diketahui bahwa Dana Desa yang dikorupsi Edy Santoso merupakan DD program tahun 2019 dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO sejak 7 Januari 2023.

Dalam kunjungan kerja tersebut dihadiri seluruh anggota Polsek Way Jepara, Camat Way Jepara Raden Barunajaya, kepala desa se kecamatan way Jepara, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

"Kiranya rekan rekan kades, tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada disini agar bisa membantu kami untuk mencari tempat persembunyian kades tersebut," ucap Kapolres.

Sementara itu Camat Way Jepara Raden Baruna Jaya menjelaskan saat ini kepemimpinan Desa Braja Sakti dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai PLT.

Jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri atau tidak tertangkap maka jangka waktu 6 bulan terhitung dari Januari 2023 maka Pemerintah Daerah akan menunjuk PJ.

"Secara otomatis jika dalam 6 bulan yang bersangkutan tidak tertangkap maka kami akan mengambil tindakan dengan menentukan Pejabat Sementara sebagai PAW kades sebelumnya," tegas Raden Barunajaya.

Supriyadi

Post A Comment: