Metro (Pikiran Lampung)-- Hasi
l visum anak di bawah umur berinisial BM siswa SDN 5 Metro Timur, Metro, Lampung yang menjadi korban penganiayaan oleh AY, orang tua dari teman sekolahnya sudah keluar.

Sub Koor Humas RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Khoirul Rudiyanto menjelaskan, hasil visum BM sudah keluar pada Senin (27/3) kemarin. Pihak rumah sakit juga sudah memberitahukan keluarnya hasil visum tersebut ke Polres Metro.

"Iya terkait hasil visum korban penganiayaan anak di bawah umur itu sudah keluar kemarin. Pagi tadi sudah kami beritahukan ke pihak Polres Metro untuk mengambil hasil visum itu," kata dia saat dikonfirmasi, di Metro, Selasa.

Ia menjelaskan, secara teknis hasil pemeriksaan visum akan selesai selama satu minggu. Hasil visum tersebut hanya boleh dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

"Visum kami serahkan ke dokter forensik. Hasil pemeriksaan visum ini biasanya keluar dalam satu minggu. Yang berwenang untuk mengumumkan hasil visum ini ya pihak kepolisian," ujarnya pula.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro masih menunggu keluarnya hasil visum itu untuk penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur berinisial BM, siswa SDN 5 Metro Timur oleh orang tua teman sekolahnya yakni AY.

Nantinya, setelah menerima hasil visum ini, Unit PPA Satreskrim Polres Metro akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan BM anak di bawah umur siswa SDN 5 Metro Timur oleh AY (44), ayah teman sekolahnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres kota setempat.

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menjelaskan, Unit PPA sudah memanggil korban dan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu, terduga pelaku penganiaya, yakni AY juga memenuhi panggilan Unit PPA untuk dimintai keterangan.

"Iya korban dan saksi untuk dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA. Termasuk juga terduga pelaku juga sudah dimintai keterangan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin lalu.

Saat ini, Polres Metro masih menunggu hasil visum dari korban BM. Nantinya, jika dari hasil visum tersebut terdapat luka atau jejak penganiayaan pada tubuh korban, maka Unit PPA akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kami masih tunggu hasil visum korban di RSUD A Yani untuk penetapan tersangka. Kalau dari visum ada jejak penganiayaan maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka," katanya lagi.

AKP Suliyani menambahkan, nantinya tersangka akan dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," katanya pula.(ant)

Post A Comment: