LAMTIM (Pikiran Lampung
)-Pupuk adalah kebutuhan pokok petani yang seyogyanya tercukupi, mengingat pupuk adalah elemen penting untuk menunjang hasil yang optimal.Ahad 26/3/2023

Namun mirisnya Pengecer Pupuk yang ada  di desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya kabupaten Lampung Timur diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai prosedur yang telah diatur oleh kementerian pertanian Republik Indonesia.

Hal tersebut di ketahui berdasarkan keterangan anggota kelompok tani desa tersebut berinisial ML "Pupuk di sini susah pak,satu kelompok dapet nya Gak rata  kebagian,sedangkan  kelompok Tani mencapai kurang lebih 15 Kelompok ujar anggota kelompok tani yang berinisial (ML).

Saat di konfirmasi awak media Pikiran Lampung,pengecer Pupuk yang ada di Desa Sumber jaya  mengatakan bahwa diya menjual pupuk Putih 120ribu persak dan pupuk merah harga 130ribu persak,yang menjual pupuk lebih dari Harga ECER Tertinggi (HET) itu adalah para ketua kelompok taninya sendiri ujar pengecer Pupuk yang berinisial (MSN)yang ada didesa Sumberjaya kecamatan Waway Karya Kab Lampung Timur.

Pengecer Pupuk  Desa Sumber Jaya  Lamtim Diduga Tidak Beres dalam Pendistribusian Pupuk kepada Kelompok Tani

Pentingnya pengawasan dari dinas terkait agar penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani bisa tepat sasaran,dan kepada aparat penegak hukum harus menindak tegas apabila di temukan adanya kecurangan atau tindakan menguntungkan diri sendiri dan golongan.

Selanjutnya adanya ucapan Pengecer Pupuk  desa Sumber Jaya yang mengatakan" Dia Juga wartawan, setiap Wartawan dan LSM yang datang Kerumah dia pasti minta sangu",kata-kata tersebut menyakiti hati insan pers dan lembaga swadaya masyarakat yang mana kedua lembaga tersebut adalah lembaga social control,tugas pokok dan fungsinya jelas di lindungi undang-undang.

Atas perkataan tersebut kami wartawan Pikiran Lampung meminta kepada Pengecer Pupuk di desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan LSM di provinsi lampung, karna ucapannya tersebut diduga mencemarkan  profesi wartawan dan LSM, dari hal tersebut kami akan berdiskusi dengan divisi hukum kami ,dan apabila di nilai ada unsur pidana dari perkataan tersebut maka kami lewat divisi hukum kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. (Supriyadi).

Post A Comment: