MAKASSAR (Pikiran Lampung
) - – Nasib ribuan personil di seluruh Indonesia bakal pensiun dini pada tahun 2023 ini. 

Dimana, saat HUT ke-73 tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Sebanyak 50 ribu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP non ASN, di seluruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan. 

Pasalnya, melalui peraturan KemenPAN-RB, November 2023 mendatang tenaga non ASN bakal dihapuskan. “Ini jumlahnya cukup ramai. Seluruh Indonesia lebih daripada 50 ribu non ASN Satpol PP,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA kepada Herald Sulsel, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis malam 2 Maret 2023. Lanjut dia, pekerjaan honorer Satpol PP ini sangat membantu kinerja Satpol PP organik, apalagi di jelang Pemilu. “Satpol PP juga bertugas dalam rangka melakukan penertiban atribut kampanye dan segala macam,” kata Safrizal. Baca juga: Dipancing Benda Mirip Terong Saat Video Call, Satpol PP Cantik Ini Mau Saja Buka Baju Baca juga: Anggota Satpol PP Ditangkap Narkoba, Amson Padolo: Penjarakan Saja, Kita Pecat Juga Ia berharap, agar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Satpol PP juga dibuka. Baca juga: HUT Satpol PP Digelar di Sulsel, 800 Kasatpol Seluruh Indonesia Bakal Hadir “Kita minta agar Satpol PP juga membuka atau diizinkan/disediakan untuk formasi PPPK,” imbuh Safrizal, seperti dikutif dari laman HERALDSELATAN. 

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar memastikan jika tidak ada rencana penghapusan tenaga honorer Non ASN. 

Meskipun sebelumnya surat rencana pemberhentian ini sudah diterbitkan, dengan tegas MenPAN RB Anas mengatakan jika sampai saat ini, pemerintah tidak ada rencana melakukan memberhentikan atau penghapusan tenaga honorer. 

"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023, seperti dikutif dari RK Online. 

MenPAN RB Anas menjelaskan jika sebelumnya, pemerintah meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan seleksi PPPK dengan batas waktu, sebelum tanggal 28 November 2023.(**) 

Post A Comment: