Lamtim (Pikiran Lampung) -Semakin Marak Galian C Penambangan Pasir yang diduga ilegal serta indikasi pungutan liar (pungli) terkait muatan truk pasir di Desa Margabatin, Kecamatan Wawaykarya, Kabupaten LampungTimur ternyata masih tetap ada dan bebas beroperasi tanpa hambatan. Ahad (5/3/2023).

Kecamatan Wawaykarya, Kabupaten Lampung timur merupakan salah satu daerah yang banyak menghasilkan pasir. Salah satunya adalah didesa Margabatin, di desa ini memang kaya akan potensi sumber daya alamnya, salah satunya adalah pasir yang sangat melimpah, sehingga menjadi daya tarik bagi para penambang pasir untuk memanfaatkannya demi meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak buruknya bagi lingkungan,


Saat dikonfirmasi di lokasi tambang pasir tersebut, salah satu pekerja mengatakan,

“Kami cuma bekerja saja, kalau ada perlu silahkan temui pak Dulah dia pengurusnya sekarang, bos kami sudah bayar sama dia Rp 90.000/rit muatan Pasir, ya itu katanya untuk biaya pengondisian, perbaikan jalan dan lain-lain gitu, kalau masalah izin kayaknya ya belum ada, disini ada 3 mesin sedot pasir,”  ujar salah satu pekerja yang enggan namanya disebutkan.

Dijumpai di kediamannya  Dulah  selaku pengurus tambang pasir tersebut, saat ingin dikonfirmasi ia tidak ada di tempat. salah satu pekerja coba menghubungi Dullah fia seluler jawab Dullah lagi di Karang Puncung.


Sudah sering kali di Beritakan soal dugaan maraknya tambang pasir ilegal, hal ini tentunya bertujuan agar Aparat Penegak hukum bertindak tegas dalam mengatasi penambang liar dan tambang ilegal. Sayangnya, tidak semua permintaan tersebut direspon baik, bahkan di lapangan praktek penambang liar dan tambang ilegal makin marak dan seolah dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh hukum.

Padahal aktivitas tambang pasir ini berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan banyaknya akses jalan yang rusak parah akibat konvoi armada pengangkut pasir sudah jelas dirasakan langsung oleh masyarakat, harusnya pemerintah memikirkan hal itu dan harus segera ditertibkan. 

(SupriYadi)

Post A Comment: