Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Ketua Lampung Corruption Watch, Juendi Leksa Utama memberikan tanggapan terkait laporan polisi terhadap kritikan Bima Yudho Saputro yang disisipi kata kata hinaan dengan menyebut Lampungg provinsi Dajjal

Juendi menegaskan bahwa hak berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya dalam demokrasi, setiap orang berhak untuk menyampaikan kritik dan pandangannya terhadap situasi dan kondisi yang ada di lingkungannya, termasuk di Lampung.

"Namun, dalam menyampaikan kritik tersebut, kita harus menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung nilai agama atau keyakinan orang lain. Tetapi, kita juga tidak selalu menyelesaikan masalah dengan memakai pendekatan hukum pidana," ujarnya.

Juendi juga menilai bahwa laporan yang diterima Polda Lampung harus dijadikan sebagai pengingat bagi kita semua bahwa dalam menyampaikan kritik atau pendapat, kita harus memperhatikan etika dan aturan yang berlaku. 

"Namun, kita juga harus memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian harus transparan dan tidak merugikan hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh Bima Yudho Saputro sebagai warga negara Indonesia," tambahnya.

Dia berharap agar Polda Lampung dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan profesional.

"Kami juga berharap agar kasus ini tidak dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat dan mempersempit ruang gerak hak berpendapat dan berekspresi," kata dia.

Menurutnya, negara tidak boleh terkesan anti kritik. Pemerintah harus menjadikan kritikan itu sebagai masukan untuk perbaikan dalam membangun lampung untuk kesejahteraan rakyat Lampung.

"Sikap kritis warga harus selalu dipelihara dan dilindungi. Ini salah satu bentuk kontrol sosial untuk pencegahan perilaku tindak pidana korupsi," tutupnya.(Sigit) 

Post A Comment: