LAMTIM.(Pikiran Lampung)-Pelaku perzinahan di Lampung Timur ditangkap polisi dari jajaran Polsek Metro Kibang.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Metro Kibang AKP Sugeng pada Jumat (5/5/2023) menjelaskan, pelaku berinisial YL (37) laki-laki, warga desa Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Lalu, LS (29) wanita, warga desa Margototo kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa perzinahan ini diketahui langsung oleh sang suami AS, kejadian terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 11.22 WIB.

AS yang baru pulang setelah mengantarkan temannya dari Metro, AS masuk ke ke kamar dan mendapati sang istri sedang dengan laki-laki dan keduanya tidak menggunakan pakaian.

Atas kejadian tersebut AS langsung melaporkan ke Polsek Metro Kibang.

“Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Metro Kibang dan anggota langsung mengamankan kedua pelaku,” ujar Sugeng, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Kibang, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Lampung timur untuk diproses lebih lanjut.(Supriyadi)

Post A Comment: