Foto Wandri Muniif Nunyai/ Pikiran Lampung 

Lamsel (Pikiran Lampung) - Sungguh miris, puluhan bus yang mestinya dapat digunakan untuk warga dan pelajar, namun justru terindikasi ditelantarkan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung. 

Setelah sempat ramai dan mencuat beberapa waktu lalu. puluhan bus tersebut masih tetap di tempat semula, yakni di gedung bakal Dishub Provinsi Lampung di desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan yang di sekelilingnya terdapat kebun singkong dan kebun karet. 

Dari Pantauan Pikiran Lampung beberapa hari lalu. puluhan bus tersebut kondisinya semakin nampak tak terurus, Terkena debu jalan dan hujan. 


Dikutif dari laman Sinar Lampung (Group Sindikasi Media Pikiran Lampung), miliaran nilai aset di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tak terawat. Mulai dari 21 unit bus hibah bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga hilangnya tujuh set besi timbangan pasca tak beroperasinya jembatan timbang yang disimpan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung.

Kondisi 21 unit bus bantuan Kemenhub itu kini berada di pelataran parkir calon kantor Dishub Lampung di Jalan Terusan Endro Suratmin, Sukarame, itu kini tidak bergerak. Pihak Dishub berdalih bingung untuk memanfaatan atas aset tersebut.

“Mangkraknya 21 unit bus bantuan Kemenhub itu akibat ketidakseriusan pejabat Dishub dalam memanfaatkan sarana yang telah tersedia. Bayangkan saja, tinggal manfaatin sarana yang ada aja nggak bisa. Bagaimana Dishub mau punya program-program terobosan. Gubernur harus tahu yang beginian. Malulah kita ini, masak sudah dibantu sarana bus sebanyak itu, dimangkrakin aja. Ini artinya tidak becus kelola aset Negara,” kata Seorang Mantan pegawai Dishub Lampung yang sudah pensiun.

Data wartawan menyebutkan berdasarkan perjanjian hibah Kemenhub dengan Pemrov Lampung tanggal 8 Oktober 2018, disebutkan Hibah Barang Milik Negara (BMN) 20 unit bus ukuran sedang BRT paket 18,19, dan 21 tahun anggaran 2016 dan 20 unit bus ukuran besar BRT euro II engine mobile dua pintu dari APBN-P tahun 2017. Hibah 40 unit bus dengan muatan 30 orang ke atas bagi setiap unitnya.

Kemudian Gubernur mengeluarkan peraturan bernomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung. Pada pergub dinyatakan, pemprov melalui Dishub menunjuk operator atas 40 bus bantuan, dengan perincian Dishub mengelola lima unit, PT Lampung Jaya Utama (LJU) mengelola 15 unit, dan Perum Damri Cabang Bandar Lampung mengurus 20 unit lainnya.

Lalu atas perintah pergub, pada 1 November 2019, Dishub menyerahkan pengelolaan bus bantuan Kemenhub ke PT LJU dan Perum Damri. Yang diikat dalam perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan dan Pengoperasionalan Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung dengan nomor: 551/01/1470/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dan Perum Damri.

Serta perjanjian kerja sama nomor: 551/01/1469/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dengan PT LJU. Sejak awal pengoperasian atas puluhan unit bus bantuan Kemenhub ke Pemprov Lampung ini, hanya melakukan penunjukan kerja sama pengelolaan bus bantuan kepada Perum Damri dan PT LJU tanpa melalui tender.

Data wartawan menyebutkan berdasarkan perjanjian hibah Kemenhub dengan Pemrov Lampung tanggal 8 Oktober 2018, disebutkan Hibah Barang Milik Negara (BMN) 20 unit bus ukuran sedang BRT paket 18,19, dan 21 tahun anggaran 2016 dan 20 unit bus ukuran besar BRT euro II engine mobile dua pintu dari APBN-P tahun 2017. Hibah 40 unit bus dengan muatan 30 orang ke atas bagi setiap unitnya.

Kemudian Gubernur mengeluarkan peraturan bernomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung. Pada pergub dinyatakan, pemprov melalui Dishub menunjuk operator atas 40 bus bantuan, dengan perincian Dishub mengelola lima unit, PT Lampung Jaya Utama (LJU) mengelola 15 unit, dan Perum Damri Cabang Bandar Lampung mengurus 20 unit lainnya.

Lalu atas perintah pergub, pada 1 November 2019, Dishub menyerahkan pengelolaan bus bantuan Kemenhub ke PT LJU dan Perum Damri. Yang diikat dalam perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan dan Pengoperasionalan Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung dengan nomor: 551/01/1470/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dan Perum Damri.

Serta perjanjian kerja sama nomor: 551/01/1469/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dengan PT LJU. Namun sejak awal pengoperasian atas puluhan unit bus bantuan Kemenhub ke Pemprov Lampung ini, hanya melakukan penunjukan kerja sama pengelolaan bus bantuan kepada Perum Damri dan PT LJU tanpa melalui tender.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengakui bila 49 unit bus bantuan Kemenhub pernah dikelola oleh Perum Damri dan PT LJU. Namun seiring mewabahnya Covid-19, kendaraan angkutan massal tersebut dikembalikan.

“Waktu Covid-19 itu, usaha angkutan ya mati karena tidak ada penumpang. Ditambah subsidi juga dihentikan akibat recofusing APBD dampak dari Covid-19. Saat itu PT LJU mengajukan keberatan, dan sebagian bus yang dikelolanya diserahkan ke Perum Damri,” kata Bambang.

Lalu, katanya, pada tahun 2021, ke-40 unit bus dikembalikan ke Pemprov Lampung yang kemudian oleh BPKAD dititipkan ke Dishub. BPKAD kemudian meminta penilaian terhadap besaran nilai aset dan nilai sewa ke Kanwil DJKN Lampung-Bengkulu, untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini pengusaha angkutan umum.

Dari hasil penilaian DJKN tersebut, jelas Bambang Sumbogo, pihaknya menawarkan kerja sama kepada beberapa perusahaan angkutan umum, seperti ke Perum Damri, PT Putra Karo Mandiri, PT Avenka Cahaya Nusantara, PT Karona Lalupa Nusantara, PT Big Star, dan PT Ainon Untung Lestari.

“Tapi sampai sekarang, belum ada satu pun yang menyatakan berminat untuk kerja sama pengelolaan bus-bus itu,” kata Bambang Sumbogo, didampingi Sekretaris Alma Rostow Guna, dan Kabid Lalulintas dan Angkutan, Hidayat.

Bambang mengaku sejak satu tahun terakhir ke-21 bus yang ditempatkan di pelataran parkir calon kantor Dishub Lampung di kawasan Sukarame, tidak pernah dipergunakan sama sekali. “Ya bagaimana mau digunakan, sekali gerak itu kan duit. Solar mahal. Dan tidak ada anggaran perawatan di dinas ini. Ada 17 unit bus lainnya sampai sekarang berada di PT LJU. Silakan bila ada OPD yang ingin menggunakan bus-bus yang hanya parkir ini. Asal mau tanggung jawab dan biayai sendiri. Kalau terjadi lakalantas, urus sendiri,” ucapnya.

Bambang mengaku jika 21 unit bus dari 40 unit bantuan Kemenhub tersebut, hanya dititipan. “Ya bus-bus itu kan aset daerah, karena terkait dengan pelayanan publik, makanya dititipkan ke Dishub. Jadi, kami ini cuma dititipi saja,” kata Bambang Sumbogo, kepada wartawan di ruang kerjanya Jum’at 13 Oktober 2023 lalu.

Menurut Bambang, aset tersebut adalah titipan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung. “Semua aset kan BPKAD yang punya. Nah, karena aset ini berupa bus dan terkait dengan pelayanan publik, dititipkanlah ke kami. Jadi, kami ini ketitipan, bukan bus-bus itu dimangkrakin,” kata Bambang.

Bambang Sumbogo mengakui jika pihaknya justru kesulitan akibat dititipkannya puluhan bus bantuan Kemenhub tersebut. “Jujur saja ya, kami ini sengsara lo dititipi kayak begini. Di tempat saya kan nggak ada anggaran untuk ngurusnya. Siapa coba yang mau kasih dana operasional buat ngurusi bus-bus itu,” katanya.

Data LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2020 dengan nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021, adalah Pergub nomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung, yang langsung mengatur pengelolaan trayek bus kepada Perum Damri dan PT LJU.

Ironisnya Kadishub menandatangani pengelolaan bus bantuan Kemenhub dengan Perum Damri dan PT LJU. Padahal sesuai ketentuan, seharusnya yang berhak menandatangani perjanjian kerja sama adalah Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melaksanakan koordinasi pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Dan dalam perjanjian kerja sama antara Dishub dengan Perum Damri maupun Dishub dengan PT LJU, tidak mengatur mengenai nilai besaran kontribusi yang diterima Pemprov Lampung dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari pemanfaatan puluhan bus bantuan Kemenhub.

Bahkan nilai kontribusi ditetapkan hanya melalui pembicaraan (Lisan,red) antara Kepala Dishub, General Manager Perum Damri, dan PT LJU berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan bersama, tanpa dituangkan dalam keputusan tertulis. Menurut data yang ada, pada 9 Februari 2021 Perum Damri menyetorkan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp24.000.000. BPK juga mencatat PT LJU selama tahun 2020 sama sekali tidak memberikan kontribusi atas 15 unit bus yang dikelolanya.

Aset tujuh set besi timbangan yang berada di kantor UPTD Dinas Perhubungan Provinsi Lampung kini hilang. Diduga hilangnya aset bernilai ratusan juta itu hilang akibat ulah para oknum di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Sekretaris Dishub Provinsi Lampung, Alma Rostow Guna membenarkan aset besi timbangan yang hilang tersebut. Dan saat ini pihaknya sedang berusaha menyelesaikan secara internal dalam lingkungan kantor. “Iya memang kami sedang berusaha untuk menyelesaikan secara intern dulu,” kata Alma, yang belum lama menjabat Sekretris Dishub Provinsi Lampung itu.

Alma mengaku pihaknya masih menyelidiki sendiri dulu agar mendapatkan kejelasan terkait aset tersebut, dan belum melapor ke pihak yang berwenang. “Baru dua hari kehilangan aset milik negara tersebut. Kami masih selidiki di internal dulu, untuk mendapatkan kejelasan agar tidak salah langkah selanjutnya,” katanya.


Post A Comment: