Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Oknum camat dan lurah di Kota Bandarlampung terindikasi kompak untuk melakukan hal yang di luar aturan, terutama pungutan dana untuk para calon ketua RT. 

Dimana, dari informasi yang beredar, untuk pata calon ketua RT yang ikut dalam pemilihan, wajib menyetorkan 'upeti' alias dana pendaftaran sebesar Rp1 juta kepada oknum lurah. Melalui panitia pemilihan yang telah ditunjuk. 

Bertalian dengan ini, oknum Camat Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung diduga ikut berperan pada pungutan yang dilakukan oleh anak buahnya.

Pasalnya, Camat bernama Nurcahyo tersebut memberikan izin mengenai pelaksanaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) yang dilakukan oleh oknum Lurah Sukajawa bernama Rudy.

Meski demikian, Nurcahyo mengaku tak tahu ternyata ada pungutan sebanyak Rp 26 Juta yang dilakukan oleh Rudy karena menurutnya Lurah bukan perpanjangan tangan Camat.

Dikonfirmasi melalui WhatsaApp, Nurcahyo mengatakan bahwa dirinya memang mengizinkan untuk melakukan pemilihan ketua RT (Rukun Tetangga) karena masa berlakunya sudah habis. “Ya pak memang betul pak lurah itu izin sama saya segabai Camat karena RT waktunya memang sudah habis”. Kata Nurcahyo, Senin, (8/5/2023)

Lanjutnya, terkait dugaan pungli Nurcahyo mengatakan dirinya tak tau menahu. “Kalo pungli saya gak tau menahu."Saya hanya mengizinkan penerapan pemilihan RT nya”. Ujar Nurcahyo

Kemudian, Nurcahyo juga mengatakan jika oknum Lurah bernama Rudy tersebut bukan perpanjangan tangan dari Camat. ” Lurah itu bukan perpanjangan tangan dari Camat”. Tukas nya

Untuk diketahui, oknum Lurah Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung diduga melakukan pungutan liar alias pungli.

Hal tersebut terungkap melalui pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang diwarnai dengan pungutan uang tunai sebesar Rp 26 juta.

Dikutip dari media online KBNI NEWS warga setempat berinisial NS mengatakan, pungutan tersebut dikenakan bagi para warga yang mencalonkan diri sebagai ketua RT dan mantan Ketua RT, dengan total 26 orang di lingkungan RT tempatnya tinggal. “Setiap kandidat dan mantan kandidat dikenakan biaya 1 juta, disini ada total 26 orang, ”ucap NS. 

Lanjutnya, pungutan tersebut dikumpulkan oleh panitia pemilihan ketua RT yang disebut LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). ” Katanya sih buat infaq, tapi ada spanduk yang tulisannya gratis”. Cetus NS. 

Ia juga menyebut, panitia LPM tersebut berjumlah 6 orang, yang terdiri dari 2 orang Kepala Lingkungan (Kaling), 1 orang PNS KUA (Kantor Urusan Agama) dan 2 orang pegawai Kelurahan. ”yang bagian nerima uangnya setahu saya, yang pegawai kelurahan itu, ”ungkapnya.

Menurut NS, bahwa sebenarnya banyak warga yang protes dengan adanya pungutan tersebt, namun tidak ada yang berani buka suara.

Saat dikonfirmasi, Lurah Sukajawa Bernama Rudy mengakui adanya pungutan yang dilakukan oleh anak buahnya. ”Ya benar pungutan itu ada tapi, itu atas persetujuan para kandidat dan tidak ada yang merasa dirugikan, ”kata Rudy

Kemudian Rudy juga beralasan pungutan sebanyak Rp 26 juta itu digunakan untuk membayar honor panitia LPM dan untuk membeli perlengkapan pemilihan RT, karena Kelurahan tidak menyiapkan anggaran. Kata dia

Parahnya, ia mengatakan bahwa dirinya tidak ikut campur soal pungutan yang diduga liar, meskipun yang menarik uang adalah staf kelurahan alias anak buahnya sendiri. “Tapi mereka juga tidak keberatan, dan nanti kalo ada sisa, ya dikembalikan lagi, kan gak ada yang merasa dirugikan”.kata Rudy sambil tertawa

Rudy juga menyebut bahwa pemilihan ketua RT tersebut telah diketahui oleh camat Tanjung Karang Barat yang bernama Nurcahyo. “Saya lapor ke pak Camat karena SK RT sudah habis, ya lakukan aja pemilihan, itu kata pak camat, ”pungkasnya

Terlebih lagi, Lurah bernama Rudy itu enggan menanggapi lebih lanjut terkait dugaan pungutan liar dan mengatakan bahwa pungutan tersebut tidak masalah bahkan panita LPM sudah ada kegitan lain. (tim) 

Post A Comment: