Pesisir Barat (Pikiran Lampung) -
Kabupaten Pesisir Barat Lampung kaya akan hasil laut,baik ikan,udang kepiting dan lain nya,karna terbentang sepanjang pesisir barat lampung laut yang luas maka mayoritas masyarakat nya menjadi nelayan untuk mencari ikan,udang dan hasil laut lain nya .

Tapi sangat disayangkan di Pesisir Barat Lampung banyak terjadi penangkapan dan penjualan lobster under size ukuran 150 grm kebawah Yang Terjadi di pelabuhan Nusantara tepatnya di Pekon/Desa Kota Jawa Kecamatan Bengkunat, Pada Hari Minggu (14/01/2024) .

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster(Panulirus spp) Kepiting (Scylla spp) Dan Rajungan(Porturiyus spp) Di Wilayah Republik Indonesia Mengenai hal tersebut berawal dari pengaduan masyarakat dan banyak nya lobster undersize (150 grm) yang di perjual belikan.

Salah satu media konfirmasi kepada pak alim yang kebetulan membeli lobster under size dibawah 150 grm Dari Nelayan Di Pelabuhan tersebut tapi tidak dapat di temui karena  beliau masih di luar kota.

Selanjutnya Konfirmasi Kepembeli lain nya pak liang yang akrab di panggil Cik liyang Masih di Tempat Yang sama beliau mengatakan, itu sah sah saja kalau memang itu tidak di perbolehkan kenapa pihak terkait terutama Dinas Kelautan Dan Perikanan Beserta Aparatur Hukum dan karantina sepertinya diam saja. 

Bahkan, kata Cik liyang Jangankan Lobster Di Bawah 150 grm Beby Lobster(Benur) saja Banyak yang Menangkap dan Diperjual Belikan Seakan itu legal dan mereka (Pihak Dinas Terkait) bukan tidak mengetahui hal tersebut, media di selah juga meminta tanggapan dari Mad Muhizar SE , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesisir Barat.

Mad Muhizar mengatakan, memang sangat dilema karna kalau itu di larang itu mata pencarian para nelayan tapi kalau di biarkan Peraturan, ketentuan nya jelas di atur dalam undang undang kelautan dan perikanan,harapan mad muhizar supaya nelayan sadar akan aturan begitu juga para pengusaha.

Mad munizar berharap, supaya instansi Dinas terkait segera menindak lanjuti hal tersebut dan memberikan penyuluhan,himbauan kepada seluruh nelayan yang ada di Pesisir Barat khusus nya karna itu, semua nanti nya akan merugikan kita semua kalau semua harus kita tangkap dan di jual dan akhirnya akan menjadi langka. (Eryani) 

Post A Comment: