Tanggamus (Pikiran Lampung)
-Tata kelola keuangan dan ketaatan pada ketentuan, ternyata masih sangat lemah di lingkungan OPD Pemkab Tanggamus. Buktinya, gara-gara pembayaran honorarium yang tidak sesuai aturan, ada dana Rp 1.407.151.000 yang menguap begitu saja alias bocor halus. 

Itulah yang ditemukan BPK RI Perwakilan Lampung setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan OPD yang ada di lingkungan Pemkab Tanggamus. 

Dimana saja dana Rp 1,4 miliar yang menguap terkait pembayaran honorarium itu? Menurut BPK, ada di Sekretariat DPRD Tanggamus sebanyak Rp 818.070.000, pada BPKD sebesar Rp 506.275.000, di RSUD Rp 30.702.000, pada BKPSDM Rp 22.750.00.

Lalu, pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 9.647.500, di Dinas Sosial sebanyak Rp 7.752.500, Dinas Pendidikan Rp 5.950.000, Dinas Perhubungan Rp 3.990.000, Dinas Perkebunan dan Peternakan sebesar Rp 1.504.000, dan Badan Kesbangpol Rp 510.000.

Carut-marutnya pembayaran honorarium ini memang cukup parah. Faktanya, pada 13 OPD  saja, ada temuan dana Rp 424 juta terkait pemberian honorarium penanggungjawab pengelola keuangan daerah pada OPD.

Mengapa bisa terjadi demikian? Para PPTK dalam wawancara dengan tim BPK mengaku tidak mencermati ketentuan terkait honorarium pengelola keuangan yang hanya dapat diberikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) atau kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK SKPD), bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu.

BPK RI Perwakilan Lampung menegaskan dalam laporan hasil pemeriksaan atas keuangan Pemkab Tanggamus, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, honorarium selain pengelola keuangan tersebut, tidak dapat dibayarkan. Di sisi lain, Peraturan Bupati Tanggamus Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya pada Pemkab Tanggamus belum disesuaikan dengan PP tersebut di atas.

Mirisnya lagi, BPK menemukan adanya pemberian honorarium kepada operator, baik operator komputer maupun operator aplikasi, yang SK-nya ditandatangani Kepala OPD. Apalagi, setelah dilakukan analisis lebih mendalam, pekerjaan yang dilaksanakan merupakan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan, sehingga senyatanya tidak dapat diberikan honorarium.

Pemberian honorarium kepada operator yang tidak sesuai ketentuan ini, setidaknya terdapat di empat OPD, dengan total anggaran yang menguap mencapai Rp 100.297.500. Perinciannya, pada BPKD sebanyak Rp 84.547.500, di Dinas Sosial sebesar Rp 7.200.000, di BKPSDM Rp 4.560.000, dan di Dinas Perhubungan Rp 3.900.000. 

Gelontoran uang rakyat Tanggamus untuk honorarium yang tidak sesuai ketentuan juga terjadi pada 15 OPD. Yakni terkait dengan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang melebihi batas ketentuan, jumlahnya mencapai Rp 71.400.000.

Berdasarkan temuan BPK dalam item pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Pemkab Tanggamus pada tahun anggaran 2022 itu, diketahui adanya anggaran yang menguap secara keseluruhan mencapai Rp 1.407.151.000. 

Sudahkah dana Rp 1,4 miliar itu dikembalikan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK? Ternyata sampai medio 2023 lalu baru Rp 19.324.000 saja yang dikembalikan. Perinciannya, Sekretariat DPRD yang memiliki kewajiban Rp 818.070.000 hanya mengembalikan Rp 17.820.000 sesuai surat tanda setor (STS) tertanggal 16 Mei 2023, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan mengembalikan semua kelebihan pembayaran honorarium di OPD-nya sebanyak Rp 1.504.000 pada 2 Mei 2023.

Bagaimana dengan OPD lainnya? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat keterangan dari Kepala BPKD Tanggamus. Namun hampir bisa dipastikan, dana Rp 1,4 miliar itu menguap begitu saja alias menjadi “bancakan” para oknum yang terlibat di dalamnya. (sugi)

Post A Comment: