Lampung (Pikiran Lampung) -
Penemuan mayat seorang pria yang diduga diterkam hewan buas Harimau saat berkebun di Talang Busro Pemangku Peninjauan Pekon Bumi Hantatai Kec.Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat yang merupakan kebun milik korban.

Krologis kejadian pada hari rabu 21 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, Broto dan sdr. Sahril yang merupakan kakak ipar korban S (29), melakukan pencarian terhadap korban yang sebelumnya berpamitan ke kebun pada hari Rabu pagi  21 Februari 2024 sekira 08.30 wib dan sampai pada 17. 30 wib korban tidak kunjung pulang. 

Atas kejadian tersebut kemudian keluarga mencarai dikebun hanya ditemukan tangki semprot milik korban yang sudah rusak, dan selanjutnya Sahril dan Broto melapor ke kepala Dusun Peninjauan dan kemudian melapor juga kepada aparat Pekon Bumi Hantatai. 

Selanjutnya, dilakukan pencarian korban oleh gabungan Resor kehutanan, Satgas Sahabat Satwa Lembah Suoh dan mitra WCS dibantu Warga dan keluarga korban menuju ke sekitar kebun korban, dan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib ditemukan jasad korban sekitar 300 Meter dari kebun korban dalam keadaan meninggal dunia dan organ tubuh sudah tidak utuh.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, Korban diperkirakan meninggal akibat diserang binatang buas dan telah meninggal dunia lebih dari 12  jam dari saat dilakukan pemeriksaan.

"Korban meninggal dunia dan korban diperkirakan meninggal dikebun miliknya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 202,4"uar Umi Kamis (22/02/24). 

Kami menghimbau kepada masyarakat yang melalui kawasan hutan atau melaksanakan pekerjaan perkebunan untuk selalu berhati-hati jika ada serangan hewan buas.

"Kepada masyarakat apa bila melihat hewan buas untuk segera laporkan ke kantor kepolisan terdekat dengan menggunakan call canter 110 Polri, ataupun pihak TNBBS jika melihat keberadaan Harimau Sumatera" Ujarnya

Kami juga menyarankan kepada masyarakat jangan melakukan tindakan sendiri, pada saat kondisi mendesak mengingat Harimau Sumatera salah satu hewan yang dilindungi. (Zainiri) 

Post A Comment: