Lamteng (Pikiran Lampung
) - Seorang agen BRI Link di Gunung Sugih, Lampung Tengah menjadi korban penipuan transaksi hingga merugi Rp. 91,9 juta.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.50 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku inisial FB (24) warga Kampung Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kab. Pesawaran, yakni dengan merayu karyawan BRI Link untuk mengirimkan uang, dengan janji akan dibayar belakangan.

"Ketika ditangkap, pelaku mengaku bingung karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online," kata Kapolsek saat dikonfirmasi Kamis (22/2/24).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut menimpa Ardika (29) pemilik BRI Link yang ada di Jalan Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi BRI Link milik korban sekira pukul 07.50 WIB.

Mulanya, pelaku meminta karyawan korban menstransfer uang sebanyak Rp. 29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB.

Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut.

"Bukannya membayar, pelaku malah minta karyawan korban untuk menstransfer uang lagi sebanyak Rp. 62.910.000," kata Wawan.

Anehnya, lanjut Kapolsek, karyawan korban mau saja menuruti kemauan pelaku. Sementara pengiriman pertama belum dilunasi.

Akhirnya, kejadian itupun diketahui oleh korban. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRI Link tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp.91.910.000 itu.

Namun, upaya korban menagih uang, justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online.

“Dikatakan kepada korban, pelaku tidak bisa membayar, karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.

“Mendapat laporan bahwa ada pelaku penipuan yang sudah diamankan oleh pemilik BRI Link dan warga di sekitar lokasi, lalu Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggota Tekab 308 Presisi Gunung Sugih langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Irma)

Post A Comment: