Lamteng (Pikiran Lampung
) -Di bawah Pimpinan Kapolres, Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Berhasil Meringkus ABG Pembunuh Polisi kurang Dari 3 Jam

Kurang dari 3 jam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Jajaran Polsek Seputih Banyak berhasil membekuk seorang anak baru gede (ABG), yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi di dalam kamar 04 Losmen Tegar, Kampung Setia Bhakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

Jenazah Briptu SAH (28) pertama kali ditemukan oleh penjaga malam Losmen Tegar yakni Iswanto (54) yang akan membersihkan kamar. 

Disana, saksi dikagetkan dengan adanya kaki yang menjuntai keluar dari bawah dipan. 

Sadar telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saksi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik Losmen untuk diteruskan ke pihak Kepolisian. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M didampingi dengan Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Intel, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kapolsek Seputih Banyak beserta Perwira lainnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek setempat.

Kepada awak media, Kapolres mengatakan bahwa motif pelaku AEA (17) asal Kecamatan Kotagajah, melakukan pembunuhan terhadap korban Briptu SAH (28) yang merupakan anggota unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, semata-mata hanya untuk menguasai harta benda korban. 

Untuk menguasai harta-benda korban, pelaku AEA, melakukan berbagai upaya.

"Ketika korban tidak berdaya, pada saat itulah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksekusi korban, lalu pelaku mengambil harta benda milik korban," jelas Kapolres. 

Selanjutnya, kata Kapolres, setelah korban dipastikan sudah meninggal, jenazahnya disimpan dibawah dipan, lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga singgah di Losmen tersebut.

Adapun tertangkapnya pelaku, setelah Polsek Seputih Banyak mendapatkan laporan dari pemilik Losmen.

Berbekal laporan dari pemilik losmen tersebut, Tim Tekab 308 dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah bersama Kapolsek dan anggota Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan ke TKP.

"Hasilnya, hanya kurun waktu kurang dari 3 jam, pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Seputih Raman saat berusaha kabur membawa mobil milik korban," tegasnya.

Untuk sementara ini, Polisi sedang mendalami kasus tersebut hingga peristiwa ini menjadi terang benderang. 

"Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Namun, dugaan pertama, pelakunya adalah AEA dan untuk sementara ini dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHPidana.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kembali," demikian pungkasnya. (Joe) 



Post A Comment: