Lamtim (Pikiran Lampung
)- Petugas Kepolisian meringkus beberapa pemuda, yang diduga tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di  Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Minggu (31/3/24), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah DA (25) warga Kecamatan Marga Sekampung, AT (24) warga Kecamatan Mataram Baru, dan TS (28) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada awal bulan Maret 2024 lalu, menimpa HJ (20) seorang warga penghuni rumah kos, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

Aksi kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi rumah kos korban, kemudian memaksanya keluar, dan langsung melakukan tindakan penganiayaan.

Akibat tindakan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, dan sempat dilakukan perawatan di Puskesmas Bandar Sribawono, kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Bandar Sribawono.

Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ke-3 tersangka pada Jum'at (29/3/24) malam tanpa perlawanan, diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono.

Untuk 1 tersangka saat ini berstatus sebagai DPO, dan untuk para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.(supri)



Post A Comment: