BANDAR LAMPUNG  (Pikiran Lampung
)--- Dinas Sosial Provinsi Lampung meraih juara 1 Lomba Kebersihan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung.

Piagam penghargaan dan plakat diserahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, 
dan diterima oleh Plh. Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung
Drs. Wiwied Priyanto M.IP, di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/4/2024).


Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Ir Fahrizal Darminto dalam sambutannya mengatakan, lomba kebersihan ini salah satu rangkaian dari kegiatan lomba HUT Provinsi Lampung, agar kita peduli akan kebersihan dan tidak sembarangan membuang sampah.

Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Wiwied Priyanto M.IP, menyampaikan rasa syukur atas prestasi yang didapat.

Menurutnya, penghargaan yang diterima Dinas Sosial Provinsi Lampung sebagai juara pertama lomba kebersihan, tak lepas dari komitmen pimpinan, kekompakan dan kebersamaan dalam menjaga kebersihan kantor.

"Alhamdulillah, atas komitmen pimpinan, kekompakan dan kebersamaan dalam menjaga kebersihan kantor, Dinas Sosial mendapatkan predikat kantor yang terbersih," ujarnya seraya tersenyum bahagia, lantaran OPD-nya baru saja menerima penghargaan.


Perlu diketahui, lomba Kebersihan merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang digelar oleh Pemprov Lampung, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Lampung ke-60 Tahun 2024.

Terpilihnya Dinas Sosial Provinsi Lampung sebagai instansi terbersih di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, berdasarkan ketentuan kriteria panitia lomba atau tim penilai, yang dikoordinatori Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Adapun beberapa kriteria penilaian diantaranya ialah fasilitas umum seperti toilet bersih, kemudian kembang hidup, ruangan bersih dan pemilahan sampah.

Pemilihan juara lomba kebersihan antar OPD itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/274/V.10/HK/2024 Tentang
Penetapan Juara Lomba Kebersihan Kantor Perangkat Daerah.

Dalam Surat Keputusan tersebut menjelaskan bahwa,  dalam  rangka    mendukung upaya menuju Indonesia Bersih  dan  Bebas  Sampah  dengan  target 100 persen  sampah  terkelola  dengan  baik  dan  benar  pada tahun  2025  yang  diukur  melalui  pengurangan sampah sebesar  30  persen, dan  penanganan  sampah  sebesar  70 persen   sebagaimana   yang   tertuang  dalam  Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas), maka Pemerintah Provinsi Lampung berbenah dalam tata kelola pengelolaan sampah  untuk mendukung target dimaksud.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Tim Penilai Lomba Kebersihan Kantor  Perangkat Daerah Provinsi Lampung    Tahun 2024 Nomor :660.4.15/130.1/ V.10/2024 tanggal 14 Maret 2024, telah   ditetapkan Pemenang  Juara  Lomba  Kebersihan  Kantor  Perangkat Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024.

Berikut Lampiran Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Nomor: G/274/V.10/HK/2024 Tentang
Penetapan Juara Lomba Kebersihan Kantor Perangkat Daerah, tanggal 4 April 2024, ditandatangani.

Daftar Juara Lomba Kebersihan Kantor  Perangkat Daerah Provinsi Lampung :

Juara 1 :
Dinas Sosial Provinsi Lampung

Juara 2 :
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung

Juara 3 :
Inspektorat Provinsi Lampung

Juara Harapan 1 :
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung

Juara Harapan 2 : 
Badan Perencanaan Pembangunan    Daerah Provinsi Lampung

Juara Harapan 3 :
Dinas Perkebunan Provinsi Lampung

Juara Favorit :
Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung
Juara Favorit. 

Post A Comment: