Ketua PPK Bulok dan 2 ketua PPS saat dibawa ke Kejari Tanggamus

Tanggamus (Pikiran lampung) - Kasus penggelumbungan suara kepada Caleg tertentu pada Pemilu Februari 2024 di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, telah memasuki tahap ke dua dan telah di limpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (04/04/2024).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, kini ada sebanyak 3 orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Lanjutnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok Andreas dan 2 Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jitur (PPS Suka Agung Barat) dan Syukur (PPS Pematang Nebak).


Ketua PPK Bulok (baju hitam) masih tersenyum saat dibawa ke Kejari Tanggamus

"Penyerahan ketiga tersangka juga disertai dengan barang bukti yang berupa dokumen rekapitulasi C salinan asli dan yang telah dirubah oleh PPK," jelas Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 551 junto pasal 505 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

"Pasal 551 dengan ancaman selama 2 Tahun penjara dan 505 dengan ancaman selama 1 tahun penjara," pungkasnya. (Ady)

Post A Comment: