Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
Ketua Umum LSM KAKI Lampung mengapresiasi atas kinerja Polsek Sukarame Bandar Lampung atas ditangkapnya pelaku penikaman pimpinan Perusahaan Media Bongkar Post, palaku yakni berinisial Mansyur warga Jalan Tirtayasa, Gang Permata, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

"LSM KAKI Lampung mengutuk keras tindakan pelaku penikaman pimpinan Perushaan Media Bongkar Post, Kami minta hukum seberat beratnya, karena palaku sudah memenuhi unsur penganiayaan terencana dengan menggunakan sejata tajam," ujar Lucky Nurhidayah, Kamis (04/04/2024).

Lucky Nurhidayah menegaskan tindakan pelaku penganiayaan sudah terencana, penikaman tersebut bermula korban Andy Yusril menemui pelaku Mansyur yang masih tetangganya untuk menagih hutang,

Seketika itu saat ditagih pelaku tak senang, kemudian pelaku Mansyur lalu mengajak korban Andy Yusril membicarakannya di tempat sepi. 

Bukannya membayar utang pelaku malah ngajak berkelahi dengan mengeluarkan badik dari bajunya yang sudah disiapkan untuk melukai korban.

Dengan membabi buta pelaku menghujamkan 12 tusukan, sehingga korban mengalami luka bagian rahang kiri, perut, dan dada.

"Untuk tindakan pengiayaan sudah memenuhi unsur, semestinya tindakan penganiyaan disertai dengan pasal-pasal tindakan terencana untuk melukai korban," ungkapnya.

Diketahui diberitakan sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sukarame mengamankan pelaku penikam pimpinan Perushaan Media Bongkar Post, palaku yakni berinisial MS warga Jalan Tirtayasa, Gang Permata, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis (04/03/2024).

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan telah mengamankan pelaku penikaman Pimpinan Perushaan Media BongkarPost, Andy Yusril.

Penganiayaan itu dilakukan pelaku MS  di dekat rumahnya, Rabu 3 April 2024, sekitar pukul 19.00 jelang sholat tarawih, di Jalan Tirtayasa, Gang Permata, samping Masjid, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Saat iki pihaknya masih mendalami penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, dan mendatangi lokasi kajadian. 

“Benar telah diamankan di Polsek Sukarame Bandar Lampung ,” ujar Kompol 

Kompol Warsito menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku MS melakukan penganiayaan karena persoalan utang piutang. 

"Untuk sementara tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," Tegasnya.

Sementara kakak korban, Jauhari SH.MH menyatakan, penganiayaan yang dialami adiknya yang dilakukan tersangka MS bermula korban Andy Yusril menemui pelaku Mansyur asal Kotaagung yang masih tetangganya untuk menagih hutang lamanya kepada teman yang sama-sama tinggal di Perumahan Nusantara Permai.

Saat itu pelaku tak senang. MS lalu mengajak Andy Yusril membicarakannya di tempat sepi dekat Masjid. Bukannya dibahas, pelaku malah ngajak berkelahi dengan mengeluarkan badik dari bajunya.

Entah apa dalam pikiran pelaku menghujamkan 12 tusukan ke rahang kiri, perut, dan dada Andy Yusril. Warga membantu korban ke rumahnya untuk kemudian dibawa ke UGD RSUD Abdul Moeloek. Korban juga kehilangan kunci sepeda motor dan HP. 

"Penganiayaan berat itu di picu soal meminjam uang kepada korban, sudah cukup lama beberapa kali korban menagih utang tersebut namun pelaku selalu menghindar hingga pada tgl 3 Maret-2024 pukul 19:00 Wib korban mendatangi rumah pelaku berniat untuk menanyakan uang yang di pinjem oleh pelaku. 

Kemudian pelaku sempat masuk terlebihi dahulu ke dalam rumah, di duga mengambil senjata tajam setelah itu pelaku mengajak korban berpindah lokasi sehingga, terjadi nya penusukan," ungkapnya. (Red)

Post A Comment: