Tubaba (Pikiran Lampung)
- Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat mengamankan seorang pria pelaku penggelapan dengan modus merental mobil, Jumat (03/05/2024).

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S,Pd mengatakan pelaku berinisial RA (35) warga kampung bujuk agung kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku ini kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental,"ujar Akmaluddin.

Kapolsek menjelaskan kasus penggelapan bermula ketika tersangka RA menghubungi korban dengan tujuan merental satu unit mobil mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol. : BE 1374 UXPick Up pada hari Senin, 27 Desember 2023.

"Tersangka ini menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol. : BE 1374 UXPick ,setelah itu pelaku ke rumah korban dan korban menyerahkan mobilnya dengan perjanjian bahwa  RA akan mengangsur tiap bulan kepada pihak leasing SMS finance dan telah dibayarkan sebanyak dua kali angsuran oleh  RA, dan angsuran ketiga dibantu bayar setengah oleh korban pada pihak leasing SMS finance. Kemudian pada saat angsuran keempat tidak dibayarkan oleh pelaku dan korban menghubungi pelaku untuk mengembalikan mobil tersebut, tapi sampai saat ini mobil tersebut belum dikembalikan juga dan pelaku tidak bisa dihubungi dan korban melakukan pencarian ke rumah pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang." Jelas Kapolsek.

Berbekal Laporan Polisi yang ada Unit Reskrim Polsek lambu kibang di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Talsi beserta anggota gerak cepat mendatangi kediaman pelaku di Kampung bujuk agung Kecamatan Kecamatan Banjar margo, tersangka tidak di temukan karena sudah lama tidak pulang. Tak menyerah, Unit Reskrim bersama anggota terus melacak keberadaan Pelaku hingga berhasil menemukan informasi bahwa di duga pelaku berada di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kab. Mesuji , setelah dilakukan pengecekan, selanjutnya di amankan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di sebuah gubuk peladangan , setelah di interogasi benar bahwa orang tersebut bernama RA, dan mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol.: BE 1374 UX No. Sin.: DL70825 No.Ka:MHKV1BA1JCK009929 a.n.Yuli Fadriyaningsih, dan selanjutnya di amankan ke Polsek Lambu Kibang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini pelaku RA ditahan di Polsek Lambu kibang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun Penjara.(Joe)

Post A Comment: