BANDAR LAMPUNG-Sebanyak 50 pasang masyarakat Lampung ikuti itsbat nikah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebagai syarat sah secara hukum.

Kepala biro kesejahteraan sosial, Ratna Dewi mengatakan, pasangan tersebut sebelumnya sudah ada ikatan pernikahan, namun belum tercatat secara hukum. "Pasangan ini sudah menikah dan sah secara agama, tetapi belum tercatat sehingga pernikahannya belum memiliki kekuatan hukum sebagai suami istri. Dari itu Pemprov Lampung menggelar sidang itsbat bagi masyarakat miskin," ujar Ratna, di Ruang Abung Balai Keratun, Jum'at (8/12).

Ratna mengatakan, setelah peserta mengikuti rangkaian sidang maka sesuai keputusan itsbat nantinya mereka akan memiliki kutipan akta nikah yang akan menjadi jaminan kekuatan hukum sebagai pasangan suami istri yang sah, dan antisipasi bagi masyarakat untuk melengkapi data dan surat menyurat kependudukan.

Diutarakannya, 50 peserta yang hadir tersebut diberikan fasilitas transport sebesar Rp225 ribu per orang, serta disewakan pakaian adat baik nasional dan tradisional, serta mendapatkan souvenir dan paket sembako dari Gubernur M. Ridho Ficardo.

Sebelumnya, di tahun 2015 pihaknya sudah mengesahkan pernikahan sebanyak 300 pasang. Jumlah ini menunjukkan jika masyarakat Bandarlampung masih banyak yang belum memenuhi syarat pernikahan yang sah secara hukum.

Salah satu peserta itsbat tersebut terdapat warga Kecamatan Langkapura Baru, Tajudin (71) dan Rohma (65) yang sudah menikah secara agama sejak tahun 1966. Sudah memiliki 9 anak dan 12 cucu serta 1 cicit. Selain itu, terdapat pula warga Teluk Betung Barat, Unasih (34) dan Man (40) yang sudah 12 tahun menikah dan memiliki 2 anak.

"Kami berterimakasih kepada Bapak Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, yang sudah mengadakan program ini, sehingga pernikahan kami sudah dinyatakan sah secara hukum," ujar Rohma yang mengenakan kebaya dan jilbab merah muda. (p1)

Post A Comment: