Lamtim (Pikiran Lampung
) - Penangkapan terhadap oknun yang fiduga telah melakukan pemerasan kembali terjadi di Provinsi Lampung beberapa hari lalu.

Dimana, sekelompok orang yang mengaku anggota LSM Lembaga Penyelidikan, Pemantauan, dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) ditangkap di Lampung Timur. Oknum LSM ininberjumlah lima orang.

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polsek Waybungur, Lampung Timur, Senin 6 Desember 2021 lalu, saat melakukan pemerasan di SMP Negeri 3 Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp2 juta rupiah.

Dua hari sebelumnya, oknum berinisial RGB, RM, WD, SM dan EK juga melakukan pemerasan terhadap empat Sekolah Dasar di lokasi berbeda.  Polisi bisa menangkap tangan berkat informasi salah guru SMP Negeri 3 Kalipasir.

Lima orang mengunjungi sekolah bergaya mengecek penggunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020. Aksi mereka disertai gaya marah-marah dan mengancam akan mempublikasi miring.

Kapolsek Waybungur Iptu Riki Setiawan bersama anggotanya tiba di sekolah itu bersamaan dengan lima oknum LSM menerima uang terduga pemerasan Rp2 juta. Mereka sedang menunggu kekurangannya Rp3 juta.

Para pelaku diringkus dengan bukti barang uang, sebuah mobil, lima handphone, dan sejumlah berkas.  Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Waybungur, Selasa dini hari pukul 01.00.  Proses hukum berikutnya diserahkan ke Polres Lampung Timur.

Sejumlah kepala sekolah korban pemerasan memberikan kemudian ikut membuktikan ulah para pelaku. Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun, atas pelanggaran Pasal 368 KUHP. (

Post A Comment: