Lamsel (Pikiran Lampung
) - Tim Gabungan Resmob Polda Lampung,  Polres Lampung Selatan dan Polsek Jatiagung,  berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),  Senin (14/3/2022) sekitar pukul 14.00 wib di Jatiagung. 

Penangakapan para tersangka yang langsung dipimpin oleh Kasat  Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. Hendra Saputra, SE, MM yang didampingi oleh  Kapolsek Jati Agung,  Iptu Sugianto dilakukan setelah sebelumnya telah mendapatkan laporan adanya tindak pidana Curat,  yang terjadi pada, Senin tanggal 07 Maret  2022 sekira jam 01.00 wib di Gerai Retail Alfamart  Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung dengan pelapor  Kristian Hadinata Bin Saripin (27) Koordinator yang juga, warga Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. 


" Benar, Tim Gabungan dari Resmob Polda Lampung,  Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Reskrim PoLsek Jati Agung sudah mengamankan 3 orang tersangka pelaku pembobol Alfamart Karang Sari Kecamatan Jati Agung "Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SE,  MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK,  SH,  MSi,  Selasa (15/3/2022).

Ketiga tersangka yang diamankan pada Senin (14/3/2022)  sekitar pukul 14.00 wib di wilayah Jatiagung yang berbagi peran ini yakni, DEN (17) warga  Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung, berperan sebagai pengelas dan mengambil barang dari dalam, mengambil uang dalam ATM kemudian  menyerahkan kepada pelaku Sofyan alias jojon dengan jatah bagian sebesar Rp. 5 juta.  SOF als Jojon (51)  warga Desa Fajar Baru kec. Jati agung kab.Lampung Selatan, berperan sebagai pembagi hasil kejahatan, SUP (40) warga Tanjung Seneng jalan Sandi hasan Lk.2 Rt.004 Rw.004 Kota Bandar Lampung, berperan sebagai menunggu di dalam mobil dan membagi uang hasil kejahatan yang serta sebagai perencana atau otak pelaku kejahatan juga mendapatkan bagian sebesar Rp.5 juta rupiah dan AN (DPO) warga Bandar Lampung,  bertugas membantu DEN mengambil Rokok berbagai merek juga mendapatkan bagian sebesar Rp.  5 juta., "tuturnya. 

Kasat Reskrim juga menyebut bahwa para tersangka dalam mejalankan aksinya yakni pada hari Senin (07/3/ 2022) sekira jam 01.00 wib di Gerai Retail  Alfamart  Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, para pelaku yang belum diketahui identitasnya ini masuk dengan menjebol dinding  yang berdekatan dengan kontrakan, kemudian masuk dan membobol ATM BCA yang ada didalam  serta mengambil barang barang berupa bermacam rokok, DFR CCTV.  Atas kejadian tersebut koordinator Alfamart Kristian Hadinata (27)  melaporkan kejadian ke Polsek Jati Agung dan ditindak lanjuti. 

Berbekal laporan,  keterangan para saksi serta olah TKP yang dilakukan,  kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.  " Tandasnya. 

Untuk mempertanggun jawabkan perbuatanya,  saat ini para tersangka yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ini bersama barang buktinya (BB) berupa

Satu Unit mobil jenis Avanza, 1 unit hl, 3 buah gerindra, 1 buah bor, 1 buah linggis, 1 buah Blender Las dan Tabung Gas dan  satu buat colokan listrik sudah diamankan di Polsek Jati Agung,  guna penyidikan lebih lanjut.  (hms/p1)

Post A Comment: