Bandarlampung (Pikiran Lampung)
-Pihak berwajib berjanji akan mengusut tuntas penyebab bentrok warga dan Satpam PT HIM di Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Oleh karenanya, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan bentrok antara warga dan petugas keamanan PT Huma Indah Mekar (HIM) dengan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat lima keturunan. Proses hukung sedang dilakukan di Polres Tulang Bawang.

“Soal dugaan bentrokan sedang ditangani petugas. Semua diproses secara profesional oleh petugas. Dan kita juga memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak,” kata Kapolda Lampung, saat diminta tanggapan terkait insiden tersebut, kemarin. 

Terkait kasus sengketanya, kata Kapolda, bahwa kasus sengketa lahan itu sudah berjalan sejak tahun 1983. Bahkan sengketa lahan antara PT HMI dan masyarakat adat 5 keturunan, sudah pernah diselesaikan lewat jalur hukum diajukan gugatan oleh masyarakat adat 5 keturunan ke PTUN Bandar Lampung nomor gugatan 39/G/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Dan dari data yang kami terima bahwa tanggal 6 Desember 2021 telah diputus. Bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima atau putusan NO (Niet Onvantkelijkverklaard). Dan masyarakat lima keturunan itu tidak mengajukan banding,” kata Kapolda.

Kapolda menegaskan jajaran terus melakukan pemetaan kerawanan dan melakukan antisipasi sejak dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk yang terjadi di Tulang Bawang. Dan juga upaya guna mencegah lonjakan Covid-19.

Kapolda menilai, sitkamtibmas yang harus diantisipasi sejak dini, di antaranya gangguan kriminal, unjuk rasa, dan kerawanan lain. “Situasi kambtimbas di sana sampai dengan saat ini masih relatif kondusif. Namun, perlu diantisipasi terhadap aktifitas yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak dikelola dengan baik,” kata Kapolda.l

Selain gangguan kamtibmas, menurut Kapolda juga meminta semua jajaran bergerak cepat dalam upaya mitigasi bencana alam. “Jadi saya sudah ingatkan seluruh kasatker dan kasatwil terus memetakan potensi kerawanan dan mempersiapkan rencana pengamanan serta langkah-langkah antisipasi,” katanya.

“Aparat kepolisian harus hadir dengan cepat disetiap persoalan keamanan di masyarakat. Anggota juga hadir untuk membantu masyarakat juga yang menjadi korban bencana alam. Dan pada saat terjadi bencana maka seluruh personel yang bertugas sudah siap dan tahu akan tugasnya,” katanya.

Sementara perkembangan terakhir warga lima keturunan Bandar Dewa, Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan PT Huma Indah Mekar (HIM) terus berlanjut. warga lima keturunan mendesak permintaan ukur ulang lahan. Bahkan warga melaporkan PT HIM ke Kepolisian Resort Tubaba, sejak Rabu 9 Februari 2022, yang terus mendesak agar tanah mereka status kepemilikannya dikembalikan.

Melalui Kuasa Ahli Waris lima keturunan Bandar Dewa Achmad Sobrie menyerahkan beberapa bukti-bukti ke Polres Tulang Bawang, diantarnya bukti salinan gugatan dan putusan PTUN Bandar Lampung Nomor Perkara 39/G/2021/PTUNBL. Kemudian, salinan Putusan Penetapan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro Lampung.

Dan dokumentasi administrasi terkait gugatan tanah ulayat 5 keturunan Bandar Dewa yang dikuasai PT HIM. “Saya berharap bukti-bukti ini dapat membantu aparat hukum dan membuka tabir yang selama ini tertutup tersebut secara perdata dan pidana,” ujarnya.

Sobrie, berharap penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat segera selesai agar tidak berlarut-larut menimbulkan gangguan kondusifitas di kawasan ini. Menurutnya, pengaduan tersebut didasarkan atas adanya temuan baru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tubaba tanggal 19 Januari 2022.

Di mana, HGU nomor 27 tahun 1994 An. PT HIM terletak di Tiyuh Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik. Namun, sambung dia, memperhatikan Peta Kerja PT HIM dan fakta lapangan, lahan yang dikelola oleh PT HIM juga termasuk tanah ulayat 5 keturunan Bandar Dewa di Pal 133 sampai Pal 139. “Sehingga ini terjadi penyerobotan, DPRD juga merekomendasikan Gugus Tugas Reforma Agraria agar dan perlu ditata kembali terhadap PT HIM dengan ukur ulang lahan sesuai hak masing-masing,” jelasnya. (Tim)



 



Post A Comment: