Lamtim (Pikiran Lampung
) - Kasus mutilasi sadis yang dilakukan seorang pemuda terhadap seorang bocah di Lampung Timur (Lamtim) terus menyulut emosi warga di Bumi Tuah Bepadan. 

Imbasnya, rumah pelaku jadi sasaran kemarahan warga, hingga langsung dijaga ketat aparat kepolisian Polres Lamtim.

Penjagaan ini dilakukan karena khawatir warga melakukan tindakan main hakim sendiri menghancurkan rumah pelaku.

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan jika tetangga pelaku, Idawati membenarkan jika rumah pelaku berada di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Batu, Lampung Timur, Lampung. Saat ini, polisi masih tampak berjaga-jaga di lokasi. 


"Usai kejadian, warga memang menyerang rumah pelaku dan melakukan perusakan. Warga kesal dan marah atas tindakan kejam pelaku yang memutilasi korban," katanya, kemarin. 

Dijelaskan dia, pelaku memang dikenal memiliki penyakit jiwa. Namun, warga mendesak rumah pelaku dihancurkan.

"Warga minta rumah pelaku dihancurkan agar dia tidak bisa kembali lagi ke rumahnya. Warga tidak mau menerima lagi pelaku di wilayah mereka," sambungnya.

Informasi lain menyebutkan, puluhan warga di Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur, merusak rumah pelaku mutilasi bocah SD di perkebunan Dusun Subing Jaya, Kamis (3/3/2022) petang. Mereka mendesak, agar keluarga pelaku tidak lagi tinggal di desa tersebut.


Sejumlah orang kemudian melempari rumah pelaku dengan batu ke atap rumah, lalu memecah sejumlah kaca jendela. Puluhan personel TNI dan Polri, turut disiagakan hingga malam hari, untuk melerai dan menenangkan massa.

Bahkan, kepolisian sempat meletuskan tembakan peringatan beberapa kali ke udara, untuk mengehentikan aksi anarkis massa. Kepala Desa Rajabasa Lama, Zunaidi mengatakan, warga emosi secara spontan merusak rumah pelaku, sebagai bentuk kekesalan akibat tindakan sadis pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah ditemukan dengan telah dimutilasi. Saat ditemukan, kepala bocah nahas itu telah terpisah dari tubuhnya, sejauh 30 meter di kebun durian milik warga.Polres Lampung Timur (Lamtim) akan memeriksa kejiwaan HA, 26, pelaku mutilasi bocah berusia 12 tahun di Dusun Subingjaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu pada Kamis, 3 Maret 2022 lalu.

Sementara itu, Polres Lamtim akan me lakukan tes lejiwaan terhadap pelaku. "Tes kejiwaan pelaku akan dilakukan. Namun, sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan baik. Artinya pelaku masih bisa merespon dengan baik," ujar Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, kemarin. 

Zaky mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu hasil pemeriksaan medis guna menentukan status psikis pelaku. Meskipun begitu, ia menyebut perbuatan pelaku tidak menandakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Melihat yang dilakukan, secara pelaku menyembunyikan dan membuang mayat korban serta kepalanya ditaruh beberapa meter dari lokasi pembunuhan. Selain itu, bagaimana pelaku membunuh korban dengan pisau. Menurut saya, itu bukanlah tindakan orang yang tidak waras," terangnya. 

Ia mengungkapkan, polisi juga sudah meminta keterangan keluarga dan saudara-saudara pelaku terkait kejiwaannya. Menurut keterangan keluarga, pelaku memiliki kelakuan yang tidak wajar. 

"Memang dari keterangan keluarganya ada tindakan-tindakan pelaku yang menurut mereka aneh atau ganjil dan mereka menyarankan diperiksa secara medis," tuturnya. 

"Berdasarkan keterangan dari keluargan, pelaku pernah menggali makam orang menggunakan tangan kosong dan beberapa kali pernah mengotori sumur tengga dengan hewan mati," sambungnya. 

Dia menambahkan, pihaknya akan tetap memproses pelaku secara hukum. Meskipun dokter nanti menyatakan pelaku ada gangguan kejiwaan.

"Proses hukum tetap dijalani. Artinya kalau pun dokter memutuskan ada gangguan kejiwaan, tetapi itu adalah pengadilan yang memutuskan. Proses tetap kami jalani," tandasnya. (Tim) 

Post A Comment: