Tulangbawang (Pikiran Lampung
) -- Sebidang Tanah milik warga mulanya disewa oleh sebuah perusahaan. Belakangan pihak perusahaan menyebut bahwa tanah itu hendak mereka beli. Tetapi hingga kini perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk melunasi tanah itu. Padahal sertifikat tanah sudah dikuasai oleh perusahaan hampir 2 tahun yang lalu.   

Suharjono, pemilik tanah tersebut menuturkan kronologis peristiwa yang dialaminya. Kejadian bermula dari tanah miliknya yang berada di RT.003/RW.003, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang disewa oleh PT. Athaar Marzuki Pusako (PT. AMP).

Tanah dengan luas 7500 meter persegi itu disewa oleh PT. AMP selama 12 tahun, dengan nilai sebesar 50 juta rupiah . Akad sewa menyewa itu tertuang dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak pada Tanggal 1 Februari 2018. Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Eko Dwi Wardoyo turut mengetahui perjanjian tersebut. 

Sertifikat tanah dimaksud masih menjadi satu kesatuan dengan sertifikat induk atas nama Ahmad Jaini, dengan total luas 27.500 meter persegi. Tertulis dalam pasal 3 perjanjian sewa tanah, PT. AMP dibebani biaya pemecahan sertifikat tanah dimaksud dari sertifikat induknya. 

Beberapa waktu kemudian, pihak PT. AMP membantu mengurus pemecahan sertifikat induk, untuk dibuatkan sertifikat atas nama Suharjono. Suharjono masih mengingat, utusan PT. AMP yang membantu mengurus pemecahan sertifikat bernama Jarwo. 

Setelah sertifikat selesai pemecahan diserahkan oleh Jarwo kepada Suharjono. Ketika Suharjo membaca sertifikat tersebut, dia mendapati ada perbedaan luasan tanah dalam sertifikat atas namanya itu. Yang dari awalnya seluas 7500 meter persegi, menjadi 6000 meter persegi.

Karena Suharjono merasa dirugikan luasan tanah miliknya berkurang, dia mengajukan keberatan kepada Jarwo. Kemudian Jarwo kembali mengambil sertifikat tersebut dan berjanji akan membantu mengurus perbaikan sertifikat agar luasan tanah sesuai dengan luasan awal.

Ternyata hampir 2 tahun sertifikat itu tidak dikembalikan Jarwo kepada Suharjono. Sedangkan Suharjono sendiri beberapa kali mempertanyakan sertifikat miliknya tersebut kepada Jarwo. 

Belakangan Suharjono mendapat jawaban, bahwa pihak perusahaan berminat membeli seluruh tanah miliknya dengan nilai 550 juta rupiah. Tetapi belum dibuatkan akta jual beli atas tanah tersebut. Suharjono berharap pihak perusahaan melunasi uang pembelian tanah miliknya, atau sertifikat tanah itu dikembalikan kepada dirinya

"Kalau memang iya tanah saya mau dibeli oleh  PT AMP, saya maunya tunai, karena saya banyak kebutuhan. Kalau tidak, pulangkan sertifikat saya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Eko Dwi Wardoyo, SE mengakui, dia mengetahui perihal perjanjian sewa tanah milik Suharjono tersebut. Dia menyayangkan pemilik perusahaan PT. AMP seperti mengabaikan warganya. 

“Jadi kalau kejadiannya seperti ini saya siap bantu warga,” ujarnya. 

Sementara itu, pihak PT. AMP saat hendak dikonfirmasi Senin (12/09) belum dapat ditemui, Menurut keterangan salah seorang petugas keamanan perusahaan, permintaan konfirmasi sudah disampaikan kepada atasannya. Tetapi belum bisa dipastikan kapan bisa menemui wartawan. 

“Sementara saya sudah sampaikan kepada menajemen Pak Darsono dan Pak Jarwo. Untuk konfirmasi  selanjutnya tinggal nunggu infonya,” jelasnya. (Rzdk)

Post A Comment: