Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Penanahan ketua RT di Kelurahan Rajabasa Bandarlampung yang  membubarkan tempat ibadah tak berijin alias ilegal beberapa waktu lalu berbuntut panjang. 

Dimana, ratusan masyarakat Lampung perwakilan dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam, tergabung dalam aliansi Lampung Bersatu, meelakukan aksi damai Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Mapolda Lampung, Selasa (28/3/2023).

Mereka mendesak agar Ketua RT di Rajabasa Jaya bernama Wawan, untuk segera dibebaskan dalam kasus perkara pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Rajabasa, Bandarlampung yang tak berizin. Koordinator Aksi, Gunawan mengatakan, pihaknya menilai ada kriminalisasi ke seseorang, dalam peristiwa yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud.

"RT Wawan ini mencoba meredam agar tidak ada amuk massa, namun ia malah diframing melakukan kejahatan," kata Gunawan. Diajuga menilai, masalah tersebut sudah diselesaikan perkaranya di Polresta Bandar Lampung, dan sudah ada kata damai. Namun pada kenyataannya, Wawan tetap diproses dan ditahan oleh Polda Lampung.

"Kami mendesak Kejati Lampung, agar kasus ini jangan sampai masuk pemberkasan lengkap atau P21," ujar Gunawan. Sebelumnya, Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) lalu.

Terkait ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengajukan surat penangguhan penahanan oknum pelaku pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ke Polda Lampung.

"Permohonan penangguhan penahanan ini merupakan atensi dari pemerintah kota karena berkeinginan agar kerukunan antarumat beragama di kota ini tetap terjaga," kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan FKUB Bandarlampung telah mengajukan permohonan agar oknum tersebut mendapatkan "restorative justice" (RJ) karena sebenarnya permasalahan antarkedua belah pihak telah selesai dengan musyawarah.

"Terkait permohonan penangguhan penahanan ini, kami (FKUB) tegaskan tidak berpihak ke mana-mana, bukan berarti karena oknum tersebut seorang Muslim, tidak sama sekali. Tapi kami bicara bahwa jangan sampai di kemudian hari ada penafsiran dan pendapat yang berbeda di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.(lp/ant)


Post A Comment: