Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Program Walikota Bandarlampung yang didengungkan menyentuh kepentingan Rakyat dann bebas korupsi, disinyalir belum sepenuhnya diterapkan jajaran di bawahnya. 

Salah satunya bisa dilihat dari sepuluh proyek pembangunan gedung di Dinas Pekerjaan Umum ((PU) Kota Bandar Lampung. 

 Yang diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan yang nilainya fantastis sebesar Rp 2.4 Miliar lebih.

Bahkan dari Hasil pemeriksaan BPK RI, bukan hanya terjadi pengurangan volume yang berpotensi merugikan keuangan negara, dari pekerjaan tersebut ada yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp455.660.007.

Dalam LHP BPK No: 3/LHP/XVIII.BLP/01/2023 tertanggal 19 Januari 2023, tentang hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) belanja modal tahun 2022 Pemkot Bandarlampung.

Sepuluh paket proyek Dinas PU yang disebutkan bermasalah yakni, pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan/KIR Dinas Perhubungan, Renovasi atap plafond Kantor Dinas PU, Renovasi RSUD A. Dadi Tjokrodipo, Renovasi GOR Kelurahan Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, dan Gedung RSUD A. Dadi Tjokrodipo (lanjutan).

Kemudian, Penyekatan Gedung DPRD,P erluasan Gedung Diskominfotik, Pembangunan Gedung RSUD A Dadi Tjokrodipo (lanjutan), Pembangunan Taman Kecamatan Telukbetung Timur (lanjutan), dan Pembangunan Gadung Pelayanan Satu Atap.

Hasil pemeriksaan BPK RI, untuk 10 paket proyek Dinas PU tersebut menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.489.405.985, dan tidak sesuai spesifikasi Rp455.660.007.

Dalam LHP BPK RI, disebutkan bahwa kekurangan volume terjadi pada item pekerjaan struktur, arsitektur, pengecatan, sanitair, dan elektrika.l(tim) 

Post A Comment: