Lamtim (Pikiran Lampung
(- Menncuat  dan viral. baik di medsos maupun di banyak media lokal maupun nasional, soal adanya dugaan oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana Lampung Timur lakukan pungli ke warga binaan atau narapidana. 

Dimana, diduga adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Rutan Kelas llB Sukadana, Lampung Timur, berinisial RZ kepada Dua Narapidana SR dan RW asal

 Menanggapi ini, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana Lampung Timur, Abdul Aziz  terindikasi coba 'buang selah alias bs. Dia betdalih bahwa tidak pernah oknum Pegawai bernama RZ meminta imbalan dana kepada narapidana SR dan RW untuk keperluan pribadi atas perpindahan kedua narapidana tersebut dari Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur ke Lapas Kelas III Rangkas Bitung.

"Dapat dijelaskan bahwa pihak Rutan dalam hal ini Kasubsi Pelayanan, setelah menerima permohonan pindah dari kedua narapidana tersebut, sudah menjelaskan kepada kedua narapidana tersebut bahwa anggaran pindah narapidana antar wilayah tidak ada dalam DIPA (Daftar Isian Proyek Anggaran), sehingga keluarga narapidana tersebut menitipkan sejumlah uang untuk keperluan pembelian tiket kapal, biaya tansportasi lain dan biaya pengawalan  dari aparat Kepolisian, "jelasnya.

Ditambahkannya, nanti pengelolaan keuangan pada saat pelaksanaan pindah akan diserahkan kepada pihak keluarga langsung yang turut serta dalam perpindahan narapidana tersebut.  Ini sudah dijelaskan, akan tetapi pihak keluarga tetap menitipkan uang kepada pihak Rutan.

"Atas perintah Karutan uang titipan tersebut tetap dikembalikan kepada keluarga narapidana sambil menunggu persetujuan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan,  Karutan hanya mengusulkan permohonannya dan setelahkeluarga  kedua narapidana tersebut melengkapi berkas permohonannya maka Karutan hanya tunggal meneruskan kepada  Kanwil Depkum Ham dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, "pungkasnya.(supriyadi) 


Post A Comment: