Bandarlampung (Pikiran Lampung)-— Hiruk pikuk hembusan angin dana bagi hasil (DBH) langsung dijelaskan dengan tuntas oleh pihak Pemprov Lampung. Hal ini agar tidak. menimbulkan salah persepsi dan multi tafsir di masyarakat. 

Dimana, Pemprov Lampung selama 2023 teah  menyalurkan sebesar Rp1,2 triliun dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota se-provinsi Lampung. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto diruang kerjanya, Rabu (3/1/2024) kepada sejumlah awak media. 

"Jadikan pada 2019 kita defisit Rp1,7 triliun, atas kerja keras kita semua sudah bisa kita selesaikan. Tunggakan-tunggakan masa lalu lah ya. Selanjutnya pada 2023 sudah tersalurkan 4 triwulan dan 3 triwulan pajak rokok total Rp1,2 triliun," ujar Fahrizal.

Dia menyebut dari total realisasi APBD Provinsi Lampung 2023 sebesar Rp6,4 triliun, Rp1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer. Sekda menekankan pembayaran DBH memang terdampak persoalan masa lalu.

"APBD 2023 kita realisasinya Rp6,4 triliun dan Rp1,2 triliun sudah kita transfer. Jadi 2023 sudah transfer 4 triwulan, karena ini dampak dari masa lalu, karena kita tidak bisa sekaligus, kalau sekaligus macetlah. Dan kami konsisten tiap tahun 4 triwulan kita bayar," jelasnya. 

Pembayaran tersebut terdiri dari DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, dan Pajak Daerah TW I 2023 serta Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.

Fahrizal melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota juga harus segera menggunakan dana transfer ini sesuai dengan peruntukannya. "Seperti pajak rokok untuk bidang kesehatan, DBH pajak daerah itukan sumbernya PKB dan BBN-KB, berarti fokusnya pada infrastruktur," katanya.

Saat ditanya mengapa tidak langsung dianggarkan seluruhnya, Fahrizal mengatakan tidak bisa dilakukan. Karena jika dilakukan maka akan menganggu penganggaran lainnya.

"Kalau dianggarkan sekaligus lunas tidak cukup, karena berapa 20 persen kita anggarkan untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur, 10 persen pembayaran gaji guru dan pegawai, kalau dibayarkan semua akan macet. Prinsipnya keseimbangan," jelasnya.

"Lagi pula DAU juga sudah punya tema untuk peruntukannya kan. Nah ini bagaimana TAPD menata sehingga semua bisa jalan semuanya. Jangan sampai ada yang mogok, ada gaji tidak terbayar, atau sertifikasi guru, tidak pernah kita tunda. Mudah-mudahan kedepan pendapatan lebih bagus dan realisasinya lebih lancar," tutup Fahrizal. (***)

Post A Comment: