Bandarlampung (Pikiran Lampung) -
Kegiatan Bhabinkamtibmas Rajabasa Raya Polsek kedaton bersama dengan Unit Binmas Polsek Kedaton Kelurahan Rajabasa Raya Kec Rajabasa Kota Bandar Lampung, melaksanakan giat Sosialisasi Anti Bullying/Perundungan di Pondok Pesantren Tahfiz Quran (PPTQ) Miftahul Jannah Kec. Rajabasa pada, Sabtu (09/03/24). 

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Panit 1 BinMas Aipda Joni Wijaya, Panit 11 Aiptu WAJI, BhabinKamtibmas RJ Raya Aiptu Burhanudin, Ustad/ustazah Ponpens Miftahul Jannah serta para Santri Ponpens Miftahul Jannah. 

Menurut penjelasan Ust. Widho, "Pembahasan ini meliputi tentang Definisi Bullying yang sangat berbahaya yang dilakukan secara fisik, verbal ataupun sosial. 

Berupa pukulan, dorong, kata-kata kasar, hinaan dan ancaman. Tanpa disadari itu sangat merusak korban yang berdampak kecemasan, depresi, rendahnya harga diri, sulit tidur bahkan ada yang sampai bunuh diri, " Ungkapnya. 

Masih dalam penjelasan edukasi bullying widho menambahkan "Dengan adanya edukasi hari ini diharapkan anak-anak memiliki toleransi, penghargaan dan kerjasama sesama teman dan lingkungan.  


Guru dan staf sekolah harus siap untuk menanggapi kasus bullying dengan cepat dan tegas dengan menyediakan dukungan emosional dan psikologis bagi korban, " tuturnya. 

Dalam arahannya, Bhabinkamtibmas Raja Basa Raya Aiptu Burhanuddin menuturkan "adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

 Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya, " Papar Burhanudin. (Wi)

Post A Comment: