Illustration. Ist

Tulangbawang (Pikiran Lampung)-
- Walaupun sudah ada imbauan tegas dari Gubernur Lampung maupun Kadis Pendidikan,  namun pihak MAN 1 di Menggala Kabupaten Tulang Bawang masih menarik dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada masa pandemi Covid-19.

Atas sumbangan tersebut, pihak wali murid mengeluhkan  Sebab di masa pandemi Covid-19 murid hanya membutuhkan kuota atau belajar dalam jaringan (daring).

"Iyalah mengeluh, karenakan anak saya sekolah tidak menggunakan fasilitas sekolah apalagi di jaman pandemi kan  hanya modal kuota saja," keluh wali murid SMAN 1 tulang bawang, Jum'at (4/03/22).


Adapun penarikan uang SPP tersebut bervariasi kelas 10 dikenakan Rp.1200.000./pertahun.kelas 11 dikenakan Rp.1560.000./pertahun dan untuk kelas 12 dikenakan Rp.1800.000./pertahun.

A, murid SMAN 1 Menggala Kabupaten Tulang Bawang, mengaku masih adanya pungutan biaya sekolah atau SPP yang dikenakan per siswa Rp.1800.000./pertahun dan wajib bilamana tidak membayar maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan menerima rapot.


"Kami harus membayar Rp.1800.000 pertahun dan diangsur tiap bulannya apabila kami tidak melunasi maka kami tidak diizinkan mengikuti ujian dan terima rapot" terangnya.

Saat tim Media dan Lembaga menggali informasi kepada pihak sekolah,pihak sekolah membenarkan penarikan tersebut untuk membayar gajih guru Honorer dan keperluan sekalah lainnya. 

"iya pak itu sumbangan dan saya hanya meneruskan aturan kepala sekolah yang lama,yang uangnya  untuk bayar gajih guru honorer dan keperluan sekolah, untuk memperbaiki segala kerusakan dan untuk pembayaran kebersihan sekolah"ujar ibu Siti Nursiah (kepsek).

Menanggapi hal tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pernah menegaskan untuk sekolah tidak menarik sumbangan SPP.

"Kalau ada kejadian di lapangan (sekolah menarik SPP dan sumbangan kepada wali murid), kita akan ambil tindakan, karena itu haram hukumnya," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi keluhan wali murid beberapa sekolah menarik SPP di masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran agar pihak sekolah melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di rumah padapllpl masa darurat penyebaran Covid-19. Menurut dia, bila masih saja ada kepala SMA/SMK yang menarik uang SPP dan sumbangan lainnya kepada wali murid, bila dapat dibuktikan langsung dapat diambil tindakan tegas.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Kami berharap kepada pemerintah terkait di  terutama Dinas Pendidikan agar dapat bertindak tegas dalam menegakkan peraturan yang telah tetapkan oleh pemerintah pusat. (rzdk) 

Post A Comment: