Lamtim.(Pikiran Lampung
)-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur disinyalir kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  khususnya dari sektor penambangan pasir. Hal ini karena pra oknum penambang liar terus beroperasi dan semakin berjaya mengeruk. pasir dari Bumei Tuah Bepadan. 

Menuriut warga, ketika pasir kuarsa ilegal mengalir ke pulau Jawa dari Kecamatan Pasir Sakti dan kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, tanpa membayar PAD, maka dapat diduga ini imbas dari pemimpin atau bupati setempat Dawan Raharjo yang kurang tegas dalam menegakkan aturan. "Terutama yang berkaitan dengan sumber PAD,"ujar warga Lamtim yang enggan namanya ditulis kemarin. 

Padahal kata dia, jika dimaksimalkan dan pemkab bisa berlaku tegas, maka PAD Lamtim. bisa semakin bertambah, dan pemkan tidak. terkesan hanya gigit jari. 

 Pasir Kuarsa yang disedot dari bumi Pasir sakti dan desa Suko Rahayu Kecamatan Labuhan Maringgai,.lanjutnya, yang telah dijual oleh Oknum oknum ke ke pulau Jawa sejak puluhan tahun lebih maka dapat diduga pemerintah dirugikan oleh mereka diduga hampir ratusan milyar rupiah.

Dikarenakan Pasir yang di tambang dari Bumi Kabupaten Lampung Timur ini dijual Ke beberapa Perusahaan yang ada di pulau jawa. Digunakan Untuk bermacam macam   pembuatan dari bahan pasir kuarsa tersebut.

Berdasarkan penemuan Pikiran Lampung, puluhan penambang pasir yang tidak memiliki Izin, yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, yaitu, Kecamatan Pasir sakti, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kecamatan Braja selebah, Kecamatan Jepara, kecamatan wawai karya, kecamatan Bungur, Kecamatan gunung pelindung,  dan masih banyak lagi penambang yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, 

Namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten lampung timur belum maksimal dalam menertibkan penambang liar ini, seharusnya pemerintah Kabupaten Lampung Timur dapat mengambil tindakan Tegas terhadap Penambang Liar Yang tidak memiliki izin galian C tersebut, demi untuk menambah PAD Lampung timur, 

Karena perbuatan tersebut sudah nyata perbuatan penambangan pasir liar ini, telah memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan meneral, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha pertambangan, Izin pertambangan Rakyat atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, Pasal 40 ayat 3,pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 undang undang ini dipidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan denda Paling banyak sepuluh milyar rupiah. 

Namun eronisnya Pelaku penambang pasir liar ini masih saja melakukan aktivitas nya seolah olah kebal terhadap hukum, dan seolah olah tidak ada yang dapat menjerat mereka, dan inipun bukan rahasia umum lagi bagi APH, karena dalam mengirim barang kepulau jawapun lancar lancar saja, walaupun Mobil yang membawa pasir elegal tersebut tidak membawa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), atau Surat Muatan Barang (SMB). surat yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan, tapi ini tetap saja lolos dari penyeberangan yang menuju ke pulau Jawa. 

Merujuk kepada undang undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 berbunyi : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin IUP ,IPR atau IUPK dipidana paling lama sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah, 

Dugaan pelanggaran undang-undang  ini diperkuat pula oleh keterangan  saksi yang ada di lokasi yang ada di Desa Sukorahayu,yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa penggalian pasir ini sudah berjalan cukup lama, sudah tahun katanya,

Penambang pasir liar yang tidak mengantongi izin telah menyukupi unsur dan dapat di jerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain  Undang Undang no 4 tahun 2009 juga  PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Begitu juga DPP LSM LIPAN sangat mendukung sekali apabila pemerintah Kabupaten Lampung Timur dapat segera menertibkan penambang pasir liar ini, tanpa pandang bulu, siapa pun yang bersalah swgera ditindak dan proses oleh Hukum, karena perbuatan penambang liar ini disuga telah merugikan Pemerintah Kabupaten lampung Timur. 

Begitu juga diharap kepada Aparat Penegak Hukum dapat untuk menindak penambang liar ini. (Tim).

Post A Comment: