Way Kanan (Pikiran Lampung)- P
enyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan merampungkan penyidikan kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum yang terjadi di Camp PT. Adhikarya Gemilang (AKG)  Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung,  dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (dua) ke Kejaksaan Negeri Way Kanan, pada Rabu (05/04/2023) Siang.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan bahwa pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 pukul 11:30 WIB kemarin bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) kasus pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan”Ujar Andre.

Pelimpahan tahap II ini terdiri dari tiga tersangka dan Barang Bukti yakni tersangka Joni Iskandar (35) dan Muhammad Ajim (28)  keduanya merupakan warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga serta Sairul Asmara alias Irul (35) warga Kampung Giri Harjo Kecamatan Bahuga. 

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit traktor yang hangus terbakar, 2 (dua) keping pecahan kaca jendela dan 1 (satu) unit truk yang hangus terbakar Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan Joni Iskandar, Muhammad Ajim dan Sairul Asmara alias Irul, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,” Jelas Andre.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. 

Dan Pasal 187 ayat 1 KUHP  tentang  Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam  dengan pidana penjara paling lama (12) dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. (yon)

Post A Comment: