Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Warga Lampung mendadak gempar dengan adanya informasi beberapa mobil dinas milik Pemprov termasuk mobil Gubernur dan wagub serta Ketua DPRD yang telat bayar Pajak. 

Menanggapi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta maaf atas insiden telat bayar pajak untuk mobil dinas BE 1 dan BE 2.

Mobil yang dikendarai oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung itu diketahui tak dibayarkan pajaknya selama lebih dari 1 bulan.

Pemprov pun mengakui lalai membayar pajak mobil dinas milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan wakilnya.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretaris daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur Lampung, seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Syaifullah di Bandarlampung, Selasa (9/5/2023), dikutip dari Antara. 

Biro umum pun kini sudah menyelesaikan tugasnya untuk melunasi pengunnakan pajak tersebut pada hari  Selasa kemarin.

Ia mengatakan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atas pembayaran pajak kendaraan dinas lainnya.

"Setelah informasi ini sudah ditangani, maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja, tapi menyeluruh," ucapnya.

Untuk Diketahui, kendaraan Ketua DPRD Provinsi Lampung yang mobil dinasnya mengalami keterlambatan pembayaran pajak selama 4 tahun 5 bulan 18 hari

 Mobil dinas dengan pelat BE 3 itu nilai pajak per tahunnya hanya Rp 1.785.000. Karena menumpuk selama lebih dari empat tahun ditambah dengan dendanya, pajaknya menggunung menjadi Rp 11.126.800.

Dari kejadian ini, Pemprov pada 8 Desember 2022 telah ditujukan surat yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Melalui surat tersebut kami menekankan pertama kepada OPD di lingkup Pemprov Lampung untuk melakukan pendataan bagi kendaraan dinas yang menunggak dan segera melakukan pembayaran. Lalu untuk kendaraan yang sudah lebih dari 2 tahun tidak melakukan registrasi maka akan dihapus datanya," ujar Achmad Syaifullah. (tim) 

Post A Comment: